Juleha Dorong Ketentuan Penyembelihan Halal Masuk Raperda DPRD Solo

  • 12 Sep 2026 14:41 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Juru Sembelih Halal atau Juleha DPD Kota Surakarta mendorong agar ketentuan penyembelihan hewan sesuai syariat Islam dimasukkan secara jelas dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Aspirasi tersebut disampaikan dalam public hearing penyusunan Raperda di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Kamis, 10 September 2026.

Ketua Juleha DPD Kota Surakarta Muhammad Jamuri mengatakan, ketentuan mengenai penyembelihan perlu mendapat perhatian dalam regulasi yang tengah disusun. Menurutnya, proses penyembelihan merupakan bagian penting dalam memastikan produk hewan memenuhi ketentuan halal.

Jamuri menyampaikan, Juleha mendapat kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dalam forum dengar pendapat yang diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat.

“Alhamdulillah, kami diberi kesempatan menyampaikan aspirasi. Dalam rancangan tersebut, ketentuan mengenai penyembelihan sesuai syariat Islam belum tercantum secara jelas,” kata Jamuri.

Ia mengatakan, Juleha mengusulkan agar juru sembelih halal secara tegas disebut sebagai salah satu subyek dalam pelaksanaan ketentuan produk halal. Usulan tersebut telah dicatat oleh Ketua Panitia Khusus atau Pansus Raperda untuk menjadi bahan pembahasan berikutnya.

“Kami menyampaikan agar subyek penyembelihan itu adalah juru sembelih halal. Dengan begitu, produk halal yang dicanangkan pemerintah bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Jamuri menilai keberadaan Juleha semakin penting seiring dengan kebijakan pemerintah mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di masyarakat. Karena itu, aspek penyembelihan dinilai perlu diperhatikan sejak awal proses produk hewan.

Menurutnya, regulasi tidak hanya perlu mengatur produk halal dari sisi peredaran dan konsumsi. Proses di bagian hulu, khususnya penyembelihan hewan, juga perlu mendapat pengaturan agar ketentuan halal dapat diterapkan secara menyeluruh.

“Peran Juleha penting karena kami berada di bagian hulu proses produk halal, khususnya dalam penyembelihan hewan,” kata Jamuri.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Wahyu Haryanto mengatakan, Pansus telah menyelesaikan pembahasan batang tubuh dan pasal-pasal Raperda. Berbagai aspirasi yang muncul dalam public hearing akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum pembahasan memasuki tahapan selanjutnya.

“Yang jelas Raperda ini nanti bisa bermanfaat untuk masyarakat Surakarta. Kita menekankan berbasis pada kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Pansus berharap seluruh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memperkuat substansi Raperda. Regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat Kota Surakarta. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....