Pemkot Fasilitasi Warga Ledoksari yang Membutuhkan Bantuan
- 10 Sep 2026 20:05 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta siap memfasilitasi warga Ledoksari yang terdampak persoalan lahan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), khususnya masyarakat yang membutuhkan dukungan sosial dan ekonomi. Pemkot akan terlebih dahulu mengecek kondisi warga untuk memastikan bantuan diberikan sesuai kebutuhan.
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, mengatakan warga dengan kondisi ekonomi bawah yang masuk desil 1 dan 2 menjadi prioritas untuk mendapatkan fasilitasi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menangani persoalan kemanusiaan.
“Ini adalah masalah kemanusiaan. Kita akan cek apabila warga yang masih termasuk desil 1 atau 2, memang warga yang membutuhkan, kita bantu fasilitasi,” katanya usai menyerahkan surat bebas pajak PBB kepada perwakilan rumah ibadah di Gereja Bethany Solo, Kamis 10 September 2026.
Respati menjelaskan bentuk fasilitasi akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing warga. Bagi warga yang membutuhkan tempat tinggal, Pemkot dapat memfasilitasi melalui rumah susun, sedangkan dukungan ekonomi dapat diberikan melalui fasilitasi kios pasar sesuai ketentuan.
“Kalau memang status sosialnya itu memang menjadi kewajiban pemerintah kota untuk menyediakan tempat tinggal, kita siapkan di rusun. Kalau memang butuh bantuan, kita gratiskan nanti kios di pasar, jika itu memang warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Respati menegaskan persoalan hak atas tanah antara warga Ledoksari dan KAI harus diselesaikan berdasarkan ketentuan serta mekanisme hukum yang berlaku. Pemkot tidak akan mengambil alih persoalan tersebut, tetapi tetap hadir dalam aspek kemanusiaan.
“Saya menyerahkan ini kepada ketentuan yang berlaku antara KAI dengan warga. Tentunya kita mengikuti ketentuan saja bagaimana nanti proses seperti apa, tapi prinsipnya kami siap membantu secara kemanusiaan,” ucapnya menegaskan.
Menurut Respati, aspek keadilan juga harus diberikan kepada seluruh pihak dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku. Ia menilai persoalan hak atas tanah perlu dilihat secara objektif berdasarkan kondisi dan proses yang telah dilalui masing-masing pihak.
“Kalau kita berbicara masalah keadilan, harus jelas adil bagi siapa dulu? Bagi warga masyarakat yang sampai butuh waktu 15 tahun dan harus kerja banting tulang untuk memperoleh sertifikat melalui jalan KPR demi mendapatkan hak atas tanah, tentu berbeda dengan yang hanya menempati saja,” kata Respati.
Respati menambahkan Pemkot akan memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perhatian pemerintah. Fasilitasi akan diberikan berdasarkan kondisi sosial ekonomi warga dan ketentuan yang berlaku.
Pemkot Surakarta menegaskan persoalan lahan antara warga Ledoksari dan KAI tetap harus mengikuti proses yang berlaku. Sementara dalam aspek sosial dan kemanusiaan, pemerintah kota menyatakan tidak akan membiarkan warga yang membutuhkan menghadapi persoalan tersebut seorang diri. (Reza)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....