KAI Daop 6 Imbau Warga Tak Bakar Lahan Dekat Jalur Kereta Api

  • 31 Agt 2026 15:04 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, sampah, maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran di sekitar jalur kereta api. Imbauan ini menyusul kebakaran lahan yang terjadi sekitar enam meter dari jalur KA petak Klaten-Ceper, Senin 31 Agustus 2026.

Kebakaran terjadi pada pukul 10.23 WIB di sekitar KM 130+6/7 jalur hulu antara Klaten dan Ceper. KAI Daop 6 Yogyakarta langsung berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran dan api berhasil dipadamkan pada pukul 10.40 WIB.

Setelah penanganan dilakukan, KAI memastikan kondisi jalur tetap aman dan operasional perjalanan kereta api tidak terganggu. Seluruh perjalanan kereta api di lintasan tersebut dapat berjalan dengan selamat dan lancar.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan kebakaran di sekitar jalur KA dapat menimbulkan sejumlah risiko terhadap keselamatan perjalanan. Asap kebakaran berpotensi mengganggu jarak pandang masinis, sedangkan api dapat merambat ke area jalur dan merusak utilitas pendukung operasional perkeretaapian.

“Bila kabel optik rusak, maka sistem persinyalan dapat terganggu dan kondisi tersebut berpotensi membahayakan serta mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah, terlebih di sekitar jalur kereta api,” katanya.

Ia menjelaskan kabel optik yang ditanam di bawah tanah sepanjang jalur KA menjadi salah satu perangkat penting dalam mendukung sistem persinyalan. Kerusakan pada fasilitas tersebut dapat berdampak pada keamanan dan keselamatan operasional perjalanan kereta api.

Selain itu, KAI meminta masyarakat segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang apabila menemukan kebakaran di sekitar jalur kereta api. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan dapat segera dilakukan sebelum gangguan meluas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jangan membakar lahan atau sampah di sekitar jalur KA karena dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan banyak orang,” ucapnya.

KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dilarang di ruang manfaat jalur kereta api. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Melalui imbauan tersebut, KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan jalur, sarana, prasarana, maupun utilitas perkeretaapian. Masyarakat yang menemukan kondisi berpotensi membahayakan perjalanan kereta api juga diminta segera melaporkannya kepada petugas KAI terdekat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....