Warga Bibis Baru Minta Tower Telekomunikasi Dibongkar
- 10 Sep 2026 10:31 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Warga Bibis Baru RT 02/RW 24 mempersoalkan keberadaan tower telekomunikasi yang telah berdiri bertahun-tahun di kawasan permukiman. Warga meminta pemerintah dan pihak terkait memastikan legalitas perizinan, masa kontrak, serta keberadaan tower tersebut.
Salah satu warga, Aang, mengatakan warga telah beberapa kali meminta penjelasan kepada instansi terkait mengenai keberadaan tower tersebut. Namun, menurutnya, warga justru diarahkan dari Satpol PP ke kelurahan dan sebaliknya.
Aang menyebut warga memperoleh informasi bahwa tower tersebut diduga tidak memiliki IMB atau perizinan yang dipersyaratkan. Warga juga mempertanyakan kelayakan fungsi bangunan serta masa kontrak yang disebut telah berakhir.
Menurut Aang, sebagian besar warga telah menyatakan penolakan terhadap keberadaan tower sejak awal pembangunannya. Ia memperkirakan sekitar 85 hingga 90 persen warga menolak keberadaan tower di lingkungan permukiman tersebut.
“Jadi tuntutan kami tower ini dirobohkan karena kontraknya sudah habis. Selain itu, perizinannya juga kami pertanyakan dan warga RT 01 maupun RT 02 sudah menyatakan penolakan,” katanya, Rabu 9 September 2026.
Selain persoalan perizinan dan kontrak, warga juga mempersoalkan alamat keberadaan tower. Aang mengatakan alamat dalam dokumen disebut berada di RT 03, sementara secara fisik tower berdiri di wilayah RT 02.
Warga juga mengeluhkan suara dengungan dari perangkat tower yang menurut mereka terdengar terutama pada malam hari. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar tower.
Aang mengatakan sejumlah warga juga mengaitkan keberadaan tower dengan berbagai gangguan kesehatan yang mereka alami, seperti stroke, gangguan pendengaran, vertigo, dan depresi. Namun, ia mengakui dugaan hubungan tersebut masih memerlukan pembuktian secara medis.
“Kalau masalah kesehatan, memang ada warga yang mengalami berbagai keluhan. Tetapi untuk memastikan apakah itu akibat tower atau bukan, tentu harus ada pembuktian secara medis,” kata Aang.
Warga juga mempertanyakan tidak adanya kejelasan mengenai perjanjian tertulis yang menjadi dasar pemanfaatan lokasi tower. Mereka ingin mengetahui secara pasti kapan kontrak dimulai dan berakhir, termasuk hak, kewajiban, serta bentuk kompensasi yang diberikan.
Aang mencontohkan saat terjadi perubahan teknologi dari 3G menuju 5G, warga disebut menerima informasi mengenai pembayaran sekitar Rp15 juta. Namun, menurutnya, terdapat dugaan potongan oleh pihak perantara dan warga tidak memperoleh penjelasan rinci mengenai dasar maupun mekanisme pembayaran tersebut.
Warga RT 01 dan RT 02 berharap pemerintah serta instansi terkait segera memberikan penjelasan mengenai legalitas perizinan, masa kontrak, kelayakan fungsi, dan kerja sama tower tersebut. Jika kontrak telah berakhir dan persyaratan perizinan tidak terpenuhi, warga meminta tower dibongkar sesuai ketentuan yang berlaku. (Reza)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....