Audiensi Dengan Satpol PP Surakarta, Warga Bibis Baru Tolak Tower Telekomunikasi
- 03 Agt 2026 19:57 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Warga RT 01 dan RT 02 di wilayah RW 24 Bibis Baru, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta pada Senin, 3 Agustus 2026, terkait keresahan atas keberadaan menara telekomunikasi (tower) milik PT Protelindo.
Warga mengeluhkan keberadaan tower setinggi puluhan meter tersebut karena dinilai berdampak buruk bagi kesehatan akibat radiasi, serta memicu kekhawatiran terkait keselamatan jiwa jika struktur bangunan tower roboh dan menimpa pemukiman padat penduduk di sekitarnya.
Pendiri Diwa Foundation, Diah Warih Anjari yang turut hadir mendampingi warga, menyampaikan bahwa keberadaan tower yang sudah berdiri selama 20 tahun ini terletak sangat dekat dan menempel langsung dengan rumah warga. Menurutnya, situasi ini memicu keresahan besar terkait aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat.
"Tower ini sudah beroperasi 20 tahun dan berdampak membuat keresahan warga. Artinya dari sisi tower ini berdiri tidak memenuhi standar, berdiri di padat penduduk dan menempel langsung rumah warga. Banyak warga yang ada di sekitar situ mereka sakit karena vertigo, stroke, dan bahkan banyak yang sudah meninggal. Dampak kemanusaian dan keselamatan harusnya menjadi prioritas utama," kata Diah Warih Anjari.
Diah Warih juga menyoroti dugaan adanya kecurangan atau manipulasi data sejak awal proses perizinan pendirian tower tersebut. Menurutnya, warga terdampak di RT 01 dan RT 02 tidak pernah diajak sosialisasi maupun memberikan persetujuan.
"Sosialisasi yang dilakukan sejak awal ini tidak benar. Yang melakukan tanda tangan itu bukan warga dari RT 01 atau RT 02, melainkan warga RT 03. Ada kecurigaan manipulasi data, tahapan izin dipotong kompas dan warga tidak dilibatkan," katanya menambahkan.
Senada dengan hal tersebut, salah satu warga RT 02 yang juga terdampak, Rifai, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait kekuatan fisik bangunan tower yang sudah tua dan berpotensi roboh. Bahkan, insiden material lepas dari tower sudah pernah terjadi dan merusak rumah.
"Beberapa teknisi PT kemarin masuk melakukan pengelasan untuk memberikan kekuatan. Yang lebih mengerikan lagi, ada teknisi PT yang menyampaikan kalau tower itu sudah miring. Bahkan pernah bautnya lepas, genteng dan keramik rumah pecah terkena material dari tower. Sejak 2016 kami sudah berkoordinasi ke Satpol PP, DPRD, hingga kelurahan, tapi tidak pernah dapat respon baik," ucap Rifai.
Sementara itu, pihak Satpol PP Kota Surakarta yang diwakili oleh Kabid Penanganan Gangguan Trantibum, Bhayu Atmojo menyambut baik audiensi dari warga Nusukan. Bhayu menjelaskan bahwa izin operasi tower PT Protelindo tersebut telah berakhir pada 26 Juli lalu, namun pihaknya masih menghimpun data serta keterangan lebih lanjut.
"Memang sesuai yang disampaikan, tower ini izinnya selesai tanggal 26 Juli. Tapi kami masih melihat dulu, kalau keterangan tadi masih beroperasi sampai sekarang, kami tentunya akan menghimpun keterangan-keterangan lagi dari berbagai pihak. Kami berharap permasalahan ini akan cepat selesai sesuai dengan aturan yang ada," ujar Bhayu Atmojo.
Bhayu menambahkan bahwa kewenangan penerbitan atau perpanjangan izin berada di dinas teknis terkait, Satpol PP dikatakannya hanya berfokus pada penegakan Peraturan Daerah (Perda).
"Kami tidak punya kewenangan untuk memperpanjang izin ataupun memberikan izin, itu ada di dinas lain. Kewenangan kami adalah menegakkan peraturan daerah. Selama tidak melanggar perda ya kami tidak bisa melakukan tindakan, tetapi kalau memang melanggar peraturan daerah atau peraturan kepala daerah, tentunya kami bisa melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan kewenangan kami," ujarnya menambahkan. (JK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....