Wali Kota Solo Respon Protes Warga Bibis Baru Terkait Tower Telekomunikasi
- 07 Agt 2026 21:39 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta berjanji akan mengkaji secara menyeluruh aspek perizinan serta asas kemanfaatan terkait polemik perpanjangan izin operasional tower telekomunikasi yang mendapatkan protes warga RT 01 dan 02 RW 24, Bibis Baru, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
Menanggapi gejolak warga tersebut, Wali Kota Surakarta Respati Ardi menegaskan bahwa pihak Pemerintah Kota akan menelusuri aturan hukum yang berlaku serta memprioritaskan jalan tengah demi kemaslahatan bersama.
"Harus kita pelajari dulu perizinannya, kita lihat peraturannya seperti apa. Tapi yang ingin saya sampaikan adalah mari kita cek untuk asas kemanfaatan. Semua boleh berpendapat, semua boleh menyampaikan, tapi mari kita cek kemanfaatannya buat masyarakat itu seperti apa. Kita ambil jalan tengah, peraturannya seperti apa, itu yang akan kita lakukan," kata Respati Ardi saat ditemui pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Sebelumnya memang warga RT 01 dan RT 02 di RW 24 Bibis Baru menolak keras perpanjangan izin tower setinggi puluhan meter tersebut karena dinilai berdiri sangat dekat dengan pemukiman padat penduduk, menimbulkan keresahan, hingga dikeluhkan memicu gangguan kesehatan.
Pihak Satpol PP sendiri menyampaikan sebenarnya tower yang diprotes warga perizinannya sudah selesai tanggal 26 Juli. Namun dikatakan Kabid Penanganan Gangguan Trantibum, Bhayu Atmojo, masih melihat dahulu dan menghimpun keterangan-keterangan lagi dari berbagai pihak.
Karena menurutnya kewenangan Satpol PP hanya menegakkan peraturan daerah. Selama tidak ada pelanggaran peraturan daerah, tidak bisa melakukan tindakan lebih jauh.
Sementara itu, pendiri Diwa Foundation, Diah Warih Anjari yang turut hadir mendampingi warga, menyampaikan bahwa keberadaan tower yang sudah berdiri selama 20 tahun ini terletak sangat dekat dan menempel langsung dengan rumah warga. Menurutnya, situasi ini memicu keresahan besar terkait aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat.
"Tower ini sudah beroperasi 20 tahun dan berdampak membuat keresahan warga. Artinya dari sisi tower ini berdiri tidak memenuhi standar, berdiri di padat penduduk dan menempel langsung rumah warga. Banyak warga yang ada di sekitar situ mereka sakit karena vertigo, stroke, dan bahkan banyak yang sudah meninggal. Dampak kemanusiaan dan keselamatan harusnya menjadi prioritas utama," kata Diah Warih Anjari.
Saat ini, Pemkot Surakarta melalui dinas terkait bersama Satpol PP terus melakukan evaluasi lapangan sebelum mengambil keputusan final mengenai status operasional tower telekomunikasi tersebut. (JK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....