Ini Kronologi Pikap Mogok Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Kalijambe Sragen
- 08 Sep 2026 11:25 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN — Sebuah mobil pikap Daihatsu Grandmax bernomor polisi AD 8191 SM tersambar Kereta Api (KA) Majapahit di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Dukuh Sentulan RT 02/RW 01, Kelurahan Kalimacan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Senin 7 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Mobil bak terbuka tersebut diketahui membawa buah nangka mentah.
Meski kendaraan mengalami kerusakan akibat benturan, pengemudi dan satu orang penumpangnya dilaporkan selamat setelah berhasil keluar dari mobil tepat sebelum benturan terjadi.
Mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Kapolsek Kalijambe AKP Joko Margo Utomo menjelaskan kecelakaan tersebut melibatkan KA Majapahit dengan nomor lokomotif CC2039809 (KA 245B) dengan Masinis Putro Aji W dan asisten masinis Andrian Luki.
"Peristiwa terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu sebelah barat perempatan Kalijambe," ujar AKP Joko Margo Utomo, Selasa 8 September.
Insiden bermula saat mobil pikap Grandmax warna hitam buatan tahun 2013 yang dikemudikan oleh Muktiyanto (45), warga Dukuh Duyungan RT 11/RW 03, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, melaju dari arah timur menuju ke barat. Di dalam kendaraan tersebut, Muktiyanto didampingi penumpang bernama Sriyatun (45), warga Dukuh Gaten RT 05, Desa Kalimacan, Kecamatan Kalijambe.
Pada saat yang bersamaan, KA Majapahit melaju cukup kencang dari arah selatan menuju ke utara (arah Solo menuju Purwodadi/Semarang).
"Menjelang lokasi kejadian, pengemudi pikap diduga kurang konsentrasi saat hendak menyeberangi rel kereta api," kata AKP Joko.
Saat kendaraan sudah berada di area rel dan jarak kereta semakin dekat, pengemudi tidak dapat menguasai laju kendaraannya. Sadar posisi berbahaya dan benturan tak terelakkan, pengemudi beserta penumpangnya langsung berinisiatif keluar menyelamatkan diri dari dalam mobil.
Tak lama setelah keduanya berhasil keluar, KA Majapahit menghantam mobil pikap tersebut hingga mengalami kerusakan.
Petugas Polsek Kalijambe yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), berkoordinasi dengan Unit Gakkum Satlantas Polres Sragen dan Pamapta Polres Sragen, serta mengevakuasi barang bukti.
"Hasil pemeriksaan di lapangan, pengemudi dan penumpang selamat karena berhasil keluar sebelum kendaraan tertabrak. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini," ucap Kapolsek.
Saat ini barang bukti berupa satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax AD 8191 SM telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Kepolisian kembali mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan menghentikan kendaraan sejenak untuk memantau situasi sebelum melintasi perlintasan kereta api, terutama yang tidak dilengkapi palang pintu. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....