Residivis Dua Kali, Pria Kudus Curi Motor di Solo karena Faktor Ekonomi

  • 29 Agt 2026 22:42 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Seorang residivis berinisial MF (49), warga Kabupaten Kudus, kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X di Jalan Kolonel Sugiyono, Banjarsari, Kota Surakarta. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan karena faktor ekonomi.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, MF mencuri sepeda motor milik Parjoko pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku diduga menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci kendaraan sebelum membawa motor tersebut.

“Untuk kronologi kejadian, pada hari Selasa pukul 02.00 pagi, pada saat toko ini sudah ditutup, motor dalam keadaan terkunci stang,” ujar Heru saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Kejadian bermula ketika korban sedang beristirahat di dalam toko. Korban kemudian mendengar suara sepeda motor di depan toko dan bersama saksi mengecek kendaraan miliknya.

Saat mengetahui sepeda motor dibawa pelaku, korban bersama saksi sempat melakukan pengejaran. Namun, pelaku berhasil melarikan diri sebelum akhirnya diamankan polisi di Jalan Kolonel Sugiyono, Banjarsari.

Heru mengatakan, MF diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam dua perkara pencurian. Kasus pertama terjadi di Kabupaten Kudus pada 2013, sedangkan perkara kedua terjadi di Kabupaten Jepara pada 2021.

“Karena tersangka atau pelaku ini residivis sehingga tidak mempunyai pekerjaan tetap,” ungkap Heru.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X, enam buah kunci T, BPKB, serta STNK kendaraan milik korban. Polisi menduga keberadaan sejumlah kunci T tersebut menunjukkan pelaku telah mempersiapkan alat untuk melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....