Polresta Solo Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Rumah Lansia

  • 01 Agt 2026 16:26 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Satreskrim Polresta Surakarta menangkap dua pelaku spesialis pencurian yang menyasar rumah warga lanjut usia (lansia) di Kota Surakarta. Kedua pelaku diduga telah beraksi di sedikitnya lima lokasi dengan modus mengalihkan perhatian korban sebelum menguras barang berharga di dalam rumah.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan pencurian di rumah Tjong Sien Ha (73), warga Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, yang terjadi pada 4 Juli 2026.

Dua tersangka yang diamankan yakni S (46), warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dan B (48), warga Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

"Pelaku menjalankan aksinya dengan pembagian peran. Satu pelaku mengajak korban berbincang di depan rumah untuk mengalihkan perhatian, sementara pelaku lainnya masuk melalui pintu depan yang terbuka, mengambil perhiasan emas dari dalam kamar, lalu keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor," kata Heru, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Heru menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan kedua tersangka menginap di hotel sekitar Bandara Adi Soemarmo sebelum berkeliling mencari sasaran. Mereka sengaja memilih rumah yang dihuni lansia karena dinilai lebih mudah memperdaya korban.

Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Eko Setiawan mengungkapkan penyidik saat ini masih mengembangkan kasus tersebut karena kedua pelaku diduga terlibat dalam sejumlah pencurian lain di Kota Solo.

"Ada lima TKP yang kami fokuskan di wilayah Solo. Setelah melakukan pencurian, pelaku kembali ke hotel untuk berganti pakaian, kemudian menuju stasiun dan berangkat ke Jakarta. Barang hasil curian dijual di kawasan Pasar Senen. Mereka sudah cukup profesional," ujar Derry.

Selain kasus di Jayengan, polisi mendalami dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam pencurian di Kepatihan Kulon, Setabelan, Tegalharjo, Jalan AR Hakim, hingga kawasan Yos Sudarso.

Kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....