Kreator Muda Terancam, Kementerian Hukum Soroti Maraknya Pencurian Karya Digital
- 21 Jul 2026 14:43 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Ruang digital di era revolusi industri 5.0 kini menjadi panggung global tanpa sekat bagi generasi milenial dan Gen Z.
Sayangnya, kemudahan berinovasi ini diiringi dengan ancaman serius berupa pencurian, penggandaan, serta monetisasi karya tanpa izin yang merugikan para kreator muda.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, mengungkapkan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) kini telah bertransformasi.
Kasus pembajakan tidak lagi sekadar bentuk fisik seperti CD bajakan, melainkan pencurian karya digital yang jauh lebih masif dan tak terkendali.
"Generasi muda kita kerap menjadi korban utama dari ekosistem digital yang tidak adil ini. Bayangkan seorang kreator konten muda yang menghabiskan waktu berbulan-bulan memproduksi karya orisinal, hanya untuk diklaim dan dimonetisasi oleh akun lain tanpa kompensasi sepeser pun," ujar Heni Susila Wardoyo dalam Seminar Nasional di Universitas Surakarta (UNSA), Selasa, 21 Juli 2026.
Menanggapi fenomena tersebut, Rektor UNSA, Dr. Arya Surendra, menilai akar permasalahannya terletak pada minimnya literasi hukum.
Masyarakat belum sepenuhnya memahami batasan etika dalam mengonsumsi karya di dunia maya.
"Banyak karya generasi muda yang diambil tanpa izin. Ironisnya, sebagian pelaku bahkan menganggap tindakan tersebut adalah sesuatu yang biasa karena itu terjadi di ruang digital," kata Dr. Arya.
Ancaman ini dinilai dapat membunuh motivasi dan mematahkan semangat inovasi talenta muda bangsa.
Oleh karena itu, negara dan hukum dituntut hadir untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan menghargai orisinalitas karya anak bangsa. (Dania)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....