Curi Motor di Solo, Residivis MF Sempat Dihajar Massa sebelum Diamankan Polisi
- 29 Agt 2026 22:40 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Seorang pria berinisial MF (49), warga Kabupaten Kudus, sempat dihajar massa setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X di wilayah Banjarsari, Kota Surakarta. Pelaku kemudian diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.
Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Eko Setiawan membenarkan pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga. MF diamankan sekitar pukul 05.00 WIB setelah sebelumnya diduga membawa kabur sepeda motor milik warga.
“Iya, sempat dimassa. Setelah itu kami amankan langsung di Polresta,” ujar Derry saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di depan sebuah toko sembako di Jalan Kolonel Sugiyono, Banjarsari, Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku diduga merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T sebelum membawa kendaraan tersebut.
Korban bersama saksi sempat melakukan pengejaran setelah mengetahui sepeda motornya dibawa pelaku. Namun, pelaku berhasil lolos dan kemudian diamankan beberapa jam setelah kejadian.
Derry mengatakan, polisi masih mendalami kemungkinan MF melakukan pencurian seorang diri atau bersama jaringan tertentu. Polisi juga masih mendalami apakah tersangka merupakan pelaku yang secara khusus menyasar sepeda motor jenis lama.
“Masih dalam pendalaman. Cuma karena mengingat dia menggunakan alat lengkap seperti kunci T dan lain-lain, kemungkinan apabila ada motor yang diincar, dia tidak peduli baru ataupun lama pasti langsung diamankan,” terangnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita satu unit Honda Supra X, BPKB dan STNK kendaraan, serta enam buah kunci T. Barang bukti tersebut masih digunakan penyidik untuk mendalami rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka.
MF diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian di Kabupaten Kudus pada 2013 dan Kabupaten Jepara pada 2021.
Atas kasus tersebut, MF dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Ryan Assyidiqi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....