Penataan Eks Kantor Pemkab Sragen Dimulai, Pagar dan Gedung Dibongkar

  • 28 Agt 2026 14:35 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen resmi memulai penataan kawasan eks Kantor Pemda Sragen di Jalan Raya Sukowati untuk memperkuat ketersediaan ruang publik di pusat kota. Pekerjaan fisik proyek bernilai miliaran rupiah ini mulai berjalan setelah penandatanganan kontrak kerja pada 18 Agustus 2026.

Proyek penataan kawasan dengan masa pelaksanaan 120 hari kerja tersebut ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026. Kawasan ini nantinya dirancang terintegrasi langsung dengan Alun-alun Sasana Langen Putra dan jalur pedestrian kota.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Kabupaten Sragen, Aris Wahyudi, menjelaskan bahwa proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp2,5 miliar dengan nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp2,45 miliar.

“Secara umum, kawasan eks Kantor Pemda ini memang difungsikan untuk ruang publik atau kawasan perkotaan yang terintegrasi,” kata Aris Jumat 28 Agustus 2026.

Aris menerangkan, pengerjaan tahap awal berfokus pada pembongkaran pagar keliling di bagian depan dan sisi timur. Petugas di lapangan juga mulai menata jalur pedestrian, membenahi sistem drainase atau gorong-gorong di sisi utara, serta merapikan area halaman depan.

Selain pagar, sejumlah struktur bangunan di dalam area tersebut turut diratakan. Pemkab membongkar sebagian bangunan di sisi barat, area tengah yang sebelumnya difungsikan sebagai ruang kerja bupati, hingga bangunan di sisi timur bagian utara.

“Untuk aset bangunan yang dibongkar, nantinya akan melalui proses lelang resmi di bawah pengelolaan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD),” ujar Aris menerangkan.

Meski demikian, Aris memastikan tidak seluruh bangunan akan dirobohkan. Bangunan di sisi utara tetap dipertahankan, sedangkan gedung utama di bagian tengah dipastikan bukan termasuk kategori bangunan cagar budaya meskipun telah mengalami beberapa kali renovasi.

Area bekas pembongkaran di bagian tengah akan difungsikan sementara sebagai ruang terbuka hijau. Masyarakat dapat memanfaatkan area tersebut untuk bersantai dan beraktivitas di pusat kota.

Pemkab Sragen juga menegaskan aturan ketat terkait pemanfaatan kawasan ini. Area depan eks kantor pemda dipastikan steril dari pedagang kaki lima (PKL) demi menjaga estetika dan fungsi utama kawasan sebagai ruang publik terbuka.

Sementara itu, untuk penataan gedung utama secara menyeluruh baru diusulkan masuk tahap perencanaan desain pada 2028 mendatang. Saat ini, lokasi proyek telah dipasang pagar pengaman sebagai tanda dimulainya pengerjaan fisik di lapangan. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....