Terancam Sanksi Berat, Ini Deretan Kasus Hukum yang Menjerat ASN Pemkab Sragen
- 28 Agt 2026 14:08 WIB
- Surakarta
Rri.co.id, Sragen – Kasus pelanggaran hukum yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menjadi sorotan publik. Selain kasus pencurian pemberatan (curat) oleh oknum PPPK paruh waktu, terdapat ASN lain yang terjerat kasus kecelakaan lalu lintas hingga pidana narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati, mengonfirmasi hingga Agustus 2026 tercatat ada tiga ASN yang harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Ada tiga pegawai yang berurusan dengan hukum. Kami berharap jumlah ini tidak bertambah lagi," ujar Kurniawan saat ditemui wartawan, Jumat 28 Agustus.
Kurniawan merinci, selain kasus pencurian yang saat ini masih ditangani Polres Sragen, kasus hukum lainnya melibatkan pegawai Dinas Pertanian serta seorang oknum guru PNS.
Pegawai Dinas Pertanian terjerat kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan vonis satu tahun penjara. Saat ini BKPSDM sedang menyusun jadwal pemeriksaan disiplin untuk penjatuhan sanksi.
Sementara itu, oknum guru PNS terjerat perkara penyalahgunaan narkoba dan dijatuhi hukuman satu tahun pidana. Pegawai bersangkutan telah selesai mejalani masa tahanan dan statusnya diaktifkan kembali sembari menunggu jadwal pemeriksaan hukuman disiplin.
"Statusnya sudah diaktifkan kembali karena telah selesai menjalani masa hukuman, namun yang bersangkutan tetap harus melewati proses sidang pemeriksaan disiplin," katanya menjelaskan.
Terkait sanksi, Kurniawan menegaskan pihak BKPSDM tidak bisa berspekulasi sebelum pemeriksaan formal selesai dilakukan oleh tim pemeriksa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai yang dijatuhi sanksi pidana penjara di bawah dua tahun diproses melalui mekanisme hukuman disiplin berat.
Berdasarkan regulasi tersebut, opsi hukuman disiplin berat bagi PNS meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. Keputusan akhir akan ditentukan usai pemeriksaan resmi rampung. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....