PDIP Solo Minta Penetapan Desil Perhatikan Perda Kemiskinan

  • 26 Agt 2026 15:56 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta meminta persoalan penetapan desil yang dikeluhkan sejumlah warga mendapat perhatian. Fraksi PDIP menilai penetapan tersebut perlu memperhatikan kondisi masyarakat serta regulasi penanggulangan kemiskinan yang masih berlaku di Kota Surakarta.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno, mengatakan banyak warga menyampaikan keluhan setelah mengetahui status desil mereka berubah.

Menurutnya, perubahan status tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena sejumlah warga mengaku kondisi pendapatan dan ekonominya tidak mengalami peningkatan.

Sukasno mencontohkan warga yang mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni atau RTLH. Kondisi bangunan rumah warga tersebut memang menjadi lebih baik setelah menerima bantuan, tetapi kondisi pendapatan keluarga disebut tetap sama. Ia mengatakan, persoalan penetapan desil di Kota Surakarta juga perlu dikaitkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Surakarta.

“Kalau kaitannya dengan Kota Surakarta, kita punya Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang penanggulangan kemiskinan. Sampai sekarang masih berlaku,” kata Sukasno, Senin, 24 Agustus 2026.

Ia menilai keberadaan peraturan daerah tersebut harus menjadi perhatian dalam menyikapi persoalan penetapan desil.

“Mestinya penetapan desil itu harus sesuai dengan Peraturan Daerah kita. Kedudukannya Perda itu tinggi, maka Perda itu harus dihormati juga,” ujarnya.

Sukasno mengatakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta akan terus mengawal persoalan tersebut. Fraksinya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait perubahan penetapan desil.

“Banyak keluhan dari masyarakat, banyak yang disampaikan oleh rakyat pada kami, kok bisa berubah dan sebagainya. Maka kami akan kawal persoalan desil ini dan akan menerima keluhan-keluhan dari masyarakat,” ucapnya.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta berharap keluhan masyarakat terkait perubahan desil dapat memperoleh kejelasan, khususnya mengenai dasar dan mekanisme penetapan status tersebut. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....