Resah Prilaku LGBT, Aliansi Masyarakat Peduli Klaten Desak DPRD Ambil Sikap
- 19 Agt 2026 18:21 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Klaten – Puluhan orang yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Klaten melakukan aksi damai di DPRD setempat, Selasa 18 Agustus siang. Mereka melakukan aksi penolakan terhadap perilaku LGBT yang dinilai sudah meresahkan.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko. Hadir pula sejumlah anggota DPRD serta Kepala Dinas terkait.
Sekretaris Aliansi Masyarakat Peduli Klaten, Anton Sanjaya, mengatakan bahwa kedatangannya ke DPRD adalah untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Klaten dan DPRD Klaten agar segera membuat peraturan daerah guna memberikan perlindungan terhadap generasi muda dari pengaruh LGBT. Keberadaan mereka di Klaten dinilai sudah cukup meresahkan dengan jumlah anggota kurang lebih sepuluh ribu orang.
“Kalau mengkhawatirkannya sudah luar biasa karena ada beberapa grup yang angkanya sudah sepuluh ribu anggotanya. Makanya, kenapa kita harus bersikap. Dengan adanya kegiatan ini, harapannya LGBT segera tiarap,” kata Anton Sanjaya.
Dia mengatakan, dengan adanya peraturan daerah, akan ada payung hukum bagi mereka untuk melangkah agar tidak terjadi perilaku menyimpang dari LGBT.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan bahwa dari tujuh poin tuntutan, dirinya mendukung sepenuhnya, termasuk pembuatan peraturan daerah. Namun demikian, meskipun dibuat perda, hal itu tidak serta-merta menghilangkan hak-hak dasar masyarakat atau mendiskriminasi manusianya, melainkan praktik LGBT-lah yang harus dilawan.
“Kita sepakat dengan perda, tetapi bukan berarti kita diskriminasi dengan manusianya. Jadi, kita harus menjaga hak asasinya sebagai manusia, tetapi bagaimana praktik-praktik kegiatan LGBT yang harus kita lawan, kita harus tolak,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa para pimpinan sudah sepakat untuk menindaklanjutinya. Namun, untuk membuat perda tersebut, ada mekanisme yang harus dilalui.
“Teman-teman pimpinan khususnya sepakat dengan aspirasi panjenengan. Namun, terkait dengan peraturan daerah, ada mekanismenya,” katanya.
Adapun tujuh poin pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Peduli Klaten antara lain: merasa prihatin atas maraknya praktik kampanye LGBT yang masif dan terstruktur di Kabupaten Klaten, serta menilai LGBT dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ketahanan keluarga.
Aliansi juga menolak tegas upaya normalisasi perilaku seksual sesama jenis yang bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat Indonesia. Selain itu, Aliansi Masyarakat Peduli Klaten mendukung pemberian edukasi dan perlindungan kepada generasi muda, salah satunya melalui pembentukan peraturan daerah. (Adam Sutanto)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....