Fenomena LGBT di Surakarta Sorotan, Penguatan Keluarga dan Edukasi Didorong
- 20 Agt 2026 12:19 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Fenomena dan perilaku LGBT di Kota Surakarta menjadi perhatian sejumlah kalangan. Selain dikaitkan dengan persoalan kesehatan, tokoh agama dan legislatif juga mendorong langkah pencegahan melalui penguatan keluarga, pendidikan, serta kebijakan pemerintah daerah.
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Tengah, Arif Sarifudin menyebut fenomena tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, berdasarkan temuan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat atau FKDM dan informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat indikasi aktivitas LGBT di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Sriwedari.// Selain itu, perkembangan jejaring melalui media sosial juga dinilai menjadi tantangan tersendiri.
"Memang fenomena LGBT ini menjadi ancaman non-militer sesuai Perpres 111/2025. Temuan kami dari FKDM dan Satpol PP di lapangan, kawasan Sriwedari sempat terindikasi jadi tempat transaksi. Bahkan data KPA mencatat angka kejadian HIV mencapai 412 kasus. Di media sosial juga ditemukan grup jejaring hingga belasan ribu anggota. Ini warning serius bagi pertahanan mental dan kesehatan pemuda kita." ujar Arif Sarifudin dalam dialog di RRI Pro 1 Surakarta, Kamis (20 Agustus 2026).
Arif menyebut kondisi tersebut perlu menjadi peringatan, terutama dalam menjaga kesehatan dan ketahanan generasi muda.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Daryono, mengatakan DPRD telah menerima aspirasi dari masyarakat terkait kekhawatiran terhadap fenomena tersebut.// Salah satu langkah yang didorong adalah penerbitan surat edaran agar kegiatan resmi pemerintah daerah tidak mengakomodasi kelompok yang merepresentasikan LGBT dalam berbagai kegiatan.
Selain itu, DPRD juga membuka peluang mendorong pembentukan regulasi terkait pencegahan penyimpangan seksual, dengan tetap memperhatikan payung hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"DPRD Surakarta menerima aspirasi dari DKS dan masyarakat. Kami telah meminta Mas Wali menerbitkan Surat Edaran resmi agar Pemkot tidak memberi panggung atau mengakomodasi kelompok LGBT dalam event-event budaya maupun kemasyarakatan. Selain itu, kami mendorong usulan Raperda pencegahan penyimpangan seksual meniru Kota Bogor, sambil menanti payung hukum undang-undang dari pusat."ujar Daryono.
Daryono menegaskan, upaya pencegahan tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah.// Peran masyarakat, keluarga, dan lembaga pendidikan juga menjadi bagian penting dalam membangun pengawasan dan edukasi sejak dini.
Dari kalangan tokoh agama, Ketua Fatwa MUI Surakarta, KH AM Mustain Nasoha, menyampaikan pandangan MUI berdasarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014.// MUI memandang perilaku LGBT bertentangan dengan ajaran agama Islam.
"MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 bahwa LGBT hukumnya haram dan termasuk kejahatan jarimah. Dalam syariat, dampaknya tidak hanya menimpa pelaku tetapi bisa membawa kemurkaan dan azab bagi lingkungan sekitar, “ ujar Mustain .
Namun demikian, ia juga menekankan pentingnya pembinaan dan membuka ruang pertobatan bagi seseorang yang ingin mengubah perilakunya.// Peran keluarga, menurutnya, sangat penting melalui pendidikan nilai, perhatian kepada anak, serta pengawasan terhadap pergaulan dan tontonan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....