Pilkades Gelombang II Karanganyar, Pencoblosan Digelar Terpusat di Balai Desa

  • 11 Agt 2026 15:44 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar merinci jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang kedua yang akan digelar di 144 desa dari 16 kecamatan. Rangkaian tahapan awal Pilkades tersebut dijadwalkan resmi bergulir mulai 21 September 2026.

Kepala Dispermades Kabupaten Karanganyar, Heru Joko Sulistyono, menjelaskan tahapan perdana akan diawali oleh pemberitahuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada kepala desa yang akan purnatugas.

"Dimulai 21 September itu nanti diawali BPD pemberitahuan kepada kepala desa. Kemudian nanti jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan BPD membentuk kepanitiaan Pilkades tingkat desa. Kemudian jangka waktu 30 hari sejak pemberitahuan untuk kepala desa yang saat ini nanti wajib untuk menyampaikan laporan akhir masa jabatan," ujar Heru Joko Sulistyono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 11 Agustus 2026.

Heru memaparkan sebanyak 144 kepala desa akan mengakhiri masa jabatannya pada 21 Maret 2027. Berdasarkan linimasa yang dirancang, pendaftaran bakal calon kepala desa akan dibuka pada Desember 2026, dilanjutkan dengan penetapan calon pada pertengahan Januari 2027, pemutakhiran data pemilih, hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 18 Februari 2027.

"Pelaksanaan Pilkades 18 Februari 2027, pas bulan puasa. Sesuai ketentuan, bantuan untuk penyelenggaraan Pilkades itu dari APBD, cuma jumlah per desa beda-beda disesuaikan jumlah hak pilih. Kita belum berani menyampaikan nominalnya karena masih menunggu perubahan APBD, tapi simulasinya sudah kita siapkan," kata Heru.

Mengenai teknis pemungutan suara, Heru menegaskan adanya perbedaan mencolok dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkades gelombang sebelumnya saat pandemi. Pada Pilkades 2027 mendatang, proses pencoblosan akan dipusatkan di satu lokasi yakni kantor balai desa setempat.

"Kalau gelombang satu kan jelas pas Covid per TPS. Kalau ini satu tempat lokasinya di balai desa. Nanti tidak ada istilah TPS tersebar, melainkan satu tempat di balai desa," ucapnya.

Terkait pendataan pemilih, Dispermades Karanganyar akan bekerja sama dengan Disdukcapil sebagai rujukan data dasar yang nantinya dimutakhirkan langsung oleh petugas Pantarlih ke rumah-warga, termasuk mendata warga yang berada di perantauan.

"Selama dia masih KTP di desa setempat nanti dimasukkan di pendataan pemilih. Berapa pun yang hadir nanti tetap bisa dilaksanakan penghitungan suara, tidak terpengaruh kuota kehadiran. Syaratnya terdaftar di KK dan mempunyai KTP di wilayah situ. Kami mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga situasi dan kondisi agar Pilkades berjalan tanpa kendala," ujar Heru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....