Pilkades Serentak 126 Desa di Sukoharjo Digelar 10 Desember 2026
- 05 Agt 2026 20:30 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sukoharjo - Pemkab Sukoharjo mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026.
Sebagai tahap pertama menjelang pesta demokrasi tingkat desa itu adalah menggelar sosialisasi tahapan Pilkades sekaligus penandatanganan nota kesepahaman Mou oleh Plt Bupati Sukoharjo dan diikuti Forkopimda, Camat, Kepala Desa.
Selain itu, sosialisasi dan penandatangan Mou yang digelar di Gedung Menara Wijaya Pemkab Sukoharjo Rabu 05 Agustus 2026 juga dilakukan seluruh panitia yang nanti terlibat dalam pelaksanaan Pilkades serentak di 126 desa pada 10 Desember mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Sukoharjo Rohmadi mengatakan usai sosialisasi beberapa tahapan sudah disiapkan mulai dari pembentukan panitia Pilkades, penyusunan tata cara Pilkades, pendaftaran bakal calon hingga ujian seleksi.

“Untuk tahapan, sudah kami susun, mulai dari tahapan pembentukan panitia, tata cara hingga pendaftaran. Semua tahapan sudah kami susun. Dan Sebelum Pilkades, para kandidat juga wajib mengikuti penetapan gambar dan pengundian nomer urut,” ujar dia.
Lebih lanjut kepala DPMD Pemkab Sukoharjo Rohmadi juga menjelaskan untuk jumlah pendaftar awal Pilkades tidak terbatas, namun untuk kontestan hanya boleh diikuti maksimal 5 orang.
“Jumlah kandidat, sesuai regulasi hanya lima kontestan yang berhak tampil di Pilkades,” katanya.
Sementara itu Plt Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, mengatakan sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi seluruh pihak agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas.
“Seluruh tahapan Pilkades diharapkan dapat dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan tanggung jawab, sesuai dengan slogan Pilkades “Berintegritas,” ujar Sapto.
| Baca juga: RS Asa Bunda Baki Sukoharjo Resmi Beroperasi |

Menurutnya, Pilkades merupakan momentum penting dalam menentukan arah pembangunan desa selama delapan tahun mendatang untuk menentukan estafet kepemimpinan, sehingga semua proses demokrasi dapat berlangsung lancar dan masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut, Eko Sapto Purnomo juga menegaskan komitmen Pemkab Sukoharjo bersama Forkopimda untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi, termasuk praktik botoh, politik uang, hingga penyebaran hoaks.
"Untuk praktik perjudian atau botoh dalam Pilkades jelas tidak diperbolehkan karena berpotensi mengganggu kondusivitas dan mencederai demokrasi. Sehingga aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan praktik politik uang, perjudian, maupun pelanggaran lainnya,” tandasnya.
Eko Sapto juga mengingatkan agar media sosial dimanfaatkan sebagai sarana menyampaikan visi, misi, dan program para calon kepala desa, bukan untuk menyebarkan informasi bohong maupun ujaran yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
"Masyarakat juga diimbau bijak dalam menggunakan media sosial selama masa Pilkades,” pungkasnya. (Edwi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....