Kolaborasi Pemda dan Media Lokal Masuk Penilaian Keterbukaan Informasi Jateng

  • 10 Agt 2026 21:24 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID., Surakarta - Kolaborasi pemerintah daerah dengan lembaga penyiaran lokal kini turut menjadi pertimbangan dalam penilaian kualitas keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah. Artinya, pemerintah kabupaten dan kota tidak hanya dituntut membuka akses informasi, tetapi juga memastikan informasi publik benar-benar sampai dan dapat dipahami masyarakat.

"Media penyiaran lokal bukan sekadar saluran publikasi, tetapi mitra strategis pemerintah dalam memastikan informasi publik benar-benar sampai kepada masyarakat," ucap Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin dalam keterangan resmi yang diterima rri.co.id, Jumat, 8 Agustus 2026.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPID Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Jumat (7/8). Kesepakatan itu juga dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding dan Implementation Arrangement yang ditandatangani Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah dan Ketua KI Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, menegaskan keterbukaan informasi harus diwujudkan melalui pelayanan informasi yang berkualitas. "Keterbukaan informasi bukan sekadar membuka akses, tetapi memastikan masyarakat memperoleh informasi yang tepat, mudah dipahami, dan bermanfaat."

Mulai tahun ini, kualitas kolaborasi pemerintah daerah dengan lembaga penyiaran lokal akan dipertimbangkan dalam penilaian Indeks Kualitas Keterbukaan Informasi Publik. Model tersebut akan diterapkan pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026, khususnya penilaian Tahap II melalui Self Assessment Questionnaire atau SAQ untuk klaster Pemerintah Kabupaten/Kota.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah akan dinilai dari sejauh mana membangun kolaborasi dengan lembaga penyiaran lokal dalam mendukung keterbukaan informasi. Penilaian mencakup tiga unsur, yakni komitmen kebijakan dan regulasi, dukungan serta kualitas anggaran melalui APBD, serta keterbukaan informasi dan pelayanan publik.

Selain itu, monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara kolaboratif dalam penyelenggaraan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026 dan Anugerah Penyiaran KPID Jateng 2026. Hasil monitoring dan evaluasi tidak hanya menjadi dasar pemberian penghargaan, tetapi juga akan disinergikan ke dalam program berkelanjutan oleh masing-masing lembaga maupun melalui program kolaboratif KPID dan KI.

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh Komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah, Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital Provinsi Jawa Tengah. FGD menghadirkan Intan Nurlaili, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPID Jawa Tengah; Ermy Sri Ardyanti, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Monev Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah; serta Enrico Adrian Ramandha, Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Media Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital Provinsi Jawa Tengah.

Bagi masyarakat, perubahan dalam mekanisme penilaian tersebut diharapkan mendorong pemerintah daerah memperkuat penyampaian informasi mengenai kebijakan, program, pelayanan, hingga penggunaan anggaran. Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak berhenti pada tersedianya dokumen atau pemenuhan kewajiban administratif, tetapi diukur dari kemudahan masyarakat memperoleh informasi yang tepat dan bermanfaat.

Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga penyiaran lokal, KPID, dan KI Jawa Tengah. Keberhasilannya pada akhirnya tidak hanya terlihat dari penghargaan atau indeks keterbukaan informasi, tetapi dari sejauh mana masyarakat dapat memperoleh, memahami, dan memanfaatkan informasi publik. (Dinar Rusydiana)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....