Pelaksanaan Pengisian BPD Serentak di Sragen Dinilai Berpotensi Cacat Hukum
- 07 Agt 2026 22:50 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN – Pelaksanaan pengisian dan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak di Kabupaten Sragen dinilai berpotensi memicu sengketa hukum. Hal tersebut disebabkan oleh penyusunan jadwal tahapan pelaksanaan yang dinilai tidak cermat dan bertabrakan dengan masa jabatan BPD periode berjalan.
Anggota DPRD Kabupaten Sragen, Bambang Widjo Purwanto, menyatakan bahwa ketidakcermatan kalkulasi waktu antara masa berlaku Surat Keputusan (SK) BPD lama dan jadwal pelantikan BPD baru berisiko memicu munculnya fenomena 'BPD kembar'.
Bambang menjelaskan, acuan regulasi pengisian BPD telah diatur jelas dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sragen Nomor 21 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, penyaringan, penetapan, hingga pelaporan administrasi, telah terperinci secara runtut.
"Tahapan itu dihitung mundur. Idealnya pendaftaran dimulai enam bulan sebelum masa jabatan BPD lama berakhir. Jika dihitung dari pelaksanaan saat ini, pelantikan BPD baru diperkirakan jatuh pada Oktober atau November," kata Bambang, Kamis 6 Agustus.
Masalah muncul karena SK BPD periode lama baru berakhir pada 11 Desember. Di sisi lain, regulasi mewajibkan pelantikan dan pengucapan sumpah/janji anggota BPD terpilih dilakukan paling lambat 30 hari setelah penetapan oleh Bupati.
"SK BPD lama habis 11 Desember. Jika pelantikan BPD baru dipaksakan Oktober atau November, ada selisih waktu. Tidak mungkin ada dua BPD yang sama-sama memiliki legalitas secara bersamaan, dan pemerintah tidak bisa membatalkan SK lama begitu saja. Ini membuka celah cacat hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi ini rawan memicu gugatan hukum, baik dari anggota BPD lama yang masa jabatannya terpotong maupun dari calon anggota BPD tidak terpilih yang memanfaatkan celah prosedural.
Bambang menegaskan, ketidaksesuaian jadwal ini bukan kesalahan panitia tingkat desa atau kepala desa, sebab seluruh proses di tingkat bawah berjalan atas instruksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen serta pihak kecamatan.
Selain persoalan administrasi, Bambang juga menyoroti indikasi politik uang dalam proses pengisian BPD di lapangan, yang ditengarai mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per suara. Ia mendesak Dinas PMD Kabupaten Sragen untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh guna mengantisipasi potensi gugatan hukum di kemudian hari. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....