Viral Pajero Sragen Gunakan Pelat Tak Senonoh Berujung Tilang, Pemilik Minta Maaf
- 04 Agt 2026 15:43 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN – Sebuah mobil Pajero Sport menggunakan pelat nomor AD1 8AWOK viral di jagat maya. Satlantas Polres Sragen menyatakan nomor pelat tersebut sesuai dengan yang tercatat di Kepolisian, namun tidak sesuai ketentuan. Pelat nomor tersebut dinilai mengandung unsur tidak pantas karena terdapat unsur kata-kata tak seronok.
Tak butuh waktu lama setelah video tersebut ramai diperbincangkan publik, jajaran Satlantas Polres Sragen langsung melakukan penelusuran identitas kendaraan hingga berhasil menemukan pengemudi. Kendaraan kemudian dihentikan di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di depan Toko Roti Holland Sragen, Senin 3 Agustus 2026 sore.
Dalam keterangan resmi yang diterima rri.co.id Selasa 4 Agustus 2026, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Lantas AKP Kukuh Tirto Satria Leksono menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui terdaftar secara resmi di Samsat Sragen.
"Pelat nomor yang terpasang saat digunakan di jalan bukan pelat nomor yang sesuai standar dan tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diterbitkan oleh kepolisian," ucapnya.
Petugas Satlantas kemudian melakukan penindakan dengan tilang dan menyita STNK sebagai barang bukti. Pengemudi berinisial N juga diminta membuat video klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat serta menyampaikan permohonan maaf atas penggunaan pelat nomor yang tidak semestinya.
Sebagai tindak lanjut, pelat nomor yang tidak sesuai tersebut telah dilepas dan kendaraan kini kembali menggunakan pelat nomor asli yang sah sesuai registrasi kendaraan. Kasatlantas menegaskan bahwa penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan identitas resmi yang diterbitkan oleh kepolisian.
Penggunaan pelat modifikasi, terlebih yang memuat tulisan tidak pantas atau berpotensi menimbulkan keresahan, merupakan pelanggaran yang akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memodifikasi atau mengganti pelat nomor kendaraan dengan bentuk maupun tulisan yang tidak sesuai standar.
"Selain melanggar aturan sebagaimana dimaksud Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009, tindakan tersebut dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," ujar AKP Kukuh.
AKP Kukuh menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sragen.
Sementara itu pemilik perempuan berinisial N disebut Kasatlantas telah mengakui kesalahannya dan langsung mengembalikan ke pelat nomor aslinya. Pemilik juga tidak akan mengulangi perbuatanya membuat kegaduhan di media sosial. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....