Pemkab Karanganyar Belum Sanksi ASN Tersangka Kasus Jual Beli Kursi Pegawai RSUD

  • 31 Jul 2026 20:11 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Pemerintah Kabupaten Karanganyar belum mengambil langkah administratif maupun jatuhan sanksi kepegawaian terhadap aparatur sipil negara (ASN) berinisial W. ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksi di RSUD Karanganyar tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Karanganyar dalam kasus dugaan jual beli kursi pegawai rumah sakit.

Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Kurniadi Maulato, menegaskan Pemkab Karanganyar belum memproses sanksi lantaran belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait penetapan tersangka maupun penahanan yang bersangkutan. Oleh karena itu, status kepegawaian W saat ini masih terbilang aktif.

"Secara pribadi sekaligus sebagai pembina ASN tentu saya merasa prihatin dengan kondisi ini. Tetapi dari aspek kepegawaian, sampai hari ini kami belum menerima surat terkait penetapan maupun penahanan. Karena itu kami belum bisa melakukan pemrosesan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kurniadi, Jumat 31 Juli 2026 .

Kurniadi menjelaskan berdasarkan regulasi kepegawaian, pemerintah daerah baru memiliki dasar hukum untuk memproses pemberhentian sementara apabila sudah ada surat resmi penahanan dari aparat penegak hukum. Selama belum ada tindakan penahanan, ASN yang bersangkutan masih diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

"Dasar kami itu biasanya setelah ada penahanan. Kalau nanti ada penahanan, akan ada surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Kalau tidak ditahan ya masih aktif. ASN tetap mempunyai tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan," ujarnya.

Dari hasil klarifikasi internal bersama Direktur RSUD, Kurniadi memastikan aksi penipuan yang dilakukan W murni merupakan peristiwa hukum pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan lembaga atau proses rekrutmen resmi rumah sakit. Karena berstatus tindak pidana personal, Pemkab Karanganyar juga memastikan tidak memberi bantuan hukum.

"Saya sudah meminta penjelasan dari Direktur RSUD. Dari hasil klarifikasi, kejadian ini merupakan peristiwa hukum yang dilakukan secara personal dan tidak ada kaitannya dengan lembaga atau institusi rumah sakit. Karena itu pelanggaran hukum yang sifatnya personal, sampai saat ini tidak ada pendampingan dari pemerintah daerah," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan rekrutmen pegawai ASN, PPPK, maupun tenaga BLUD yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan uang hingga puluhan juta rupiah. Kurniadi menegaskan Pemkab tidak pernah membuka rekrutmen pegawai di luar sistem resmi pemerintah pusat.

"Saat ini semua pemerintah daerah pada prinsipnya zero penerimaan ASN, kecuali yang dibuka melalui kebijakan pemerintah pusat, baik jalur CPNS maupun PPPK. Di luar itu kami tidak pernah membuka penerimaan pegawai. Karena itu masyarakat jangan percaya apabila ada pihak yang menawarkan bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai pemerintah dengan meminta sejumlah uang," ujarnya.

Diberitakan RRI Sebelumnya, Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan percaloan kursi pegawai RSUD dengan meminta uang antara Rp80 juta hingga Rp100 juta kepada para korban. Tiga tersangka tersebut yakni W yang merupakan ASN RSUD, serta D dan E yang merupakan pegawai PPPK di lingkungan Pemkab Karanganyar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....