Kasus Tipu Rekruitmen Pegawai, Pemkab Karanganyar Tunggu Surat Resmi Polres

  • 17 Jun 2026 23:37 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Pemerintah Kabupaten Karanganyar hingga kini belum mengambil langkah administratif atau sanksi terhadap oknum ASN dan pegawai BUMD yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli kursi tenaga harian lepas atau THL. Pemkab Karanganyar masih menunggu dokumen dan laporan resmi dari Polres Karanganyar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Karanganyar, Farida Nur Aini, mengatakan belum menerima pemberitahuan tertulis mengenai status hukum kedua pegawai tersebut.

“Belum ada laporan ke BKPSDM. Kami juga belum menerima surat resmi apa pun terkait penetapan tersangka maupun tindak lanjut lainnya. Kalau nanti memang ada surat resmi dan ketentuannya mengharuskan tindak lanjut tertentu, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Farida Nur Aini saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 17 Juni 2026.

Kebijakan penonaktifan pegawai atau sanksi kepegawaian baru bisa digulirkan setelah instansi menerima dasar hukum yang jelas, salah satunya surat penahanan dari penyidik kepolisian. Farida mengungkapkan urusan pengelolaan tenaga kontrak atau THL serta pegawai BUMD sebenarnya berada di luar kewenangan institusinya.

“Kalau THL bukan ranah kami. Pembinaannya ada di unit atau instansi yang bersangkutan. Begitu juga kalau terkait BUMD, kewenangannya bukan di BKPSDM. Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa tidak ada pungutan biaya apa pun terkait urusan kepegawaian,” kata Farida.

Sementara itu, Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menyatakan enggan berspekulasi lebih jauh dan memilih menunggu transparansi data pemeriksaan dari kepolisian.

“Saya belum mengerti kronologinya seperti apa karena belum ada laporan yang masuk kepada saya. Belum ada laporan yang saya terima,” ujar Rober.

Adapun diberitakan, Satreskrim Polres Karanganyar membongkar dua kasus penipuan rekrutmen dengan modus menjanjikan kelolosan menjadi pegawai di Badan Keuangan Daerah serta instansi BUMD dengan kerugian korban hingga mencapai Rp80 juta.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....