Modus Loloskan Pegawai Non-ASN BKD, Oknum BUMD Karanganyar Kuras Korban 80 Juta

  • 15 Jun 2026 18:44 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Satreskrim Polres Karanganyar membongkar kasus penipuan bermodus seleksi penerimaan pegawai non-ASN di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar. Polisi menetapkan seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD berinisial MH sebagai tersangka utama.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, menerangkan dalam melancarkan aksinya tersangka mengaku mempunyai koneksi kuat di pemerintahan. Pelaku menjanjikan anak korban dapat langsung diterima bekerja dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

"Yang bersangkutan atau tersangka tersebut mengaku mempunyai koneksi dan kenalan bahwa dia bisa memasukkan kalau ini korbannya dijanjikan untuk masuk di BKD sebagai pegawai non-ASN di BKD. Dan untuk korban atau dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta," ujar Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti dalam pers rilis, Senin 15 Juni 2026.

AKP Wikan mengatakan, aksi penipuan ini bermula pada awal Juni 2023 saat korban dikenalkan dengan perantara berinisial HS. Korban kemudian menyerahkan uang muka atau DP sebesar delapan juta rupiah di sebuah rumah makan di kawasan Kebakkramat sebagai bukti keseriusan agar anaknya dibantu mendapatkan pekerjaan tersebut.

Beberapa pekan kemudian, korban dipertemukan dengan tersangka utama berinisial MH warga Mojogedang yang diklaim sebagai pemegang kendali jaringan koneksi kelolosan di BKD Karanganyar. Di lokasi tersebut, korban langsung melunasi sisa pembayaran secara tunai dengan jaminan kuitansi dan surat perjanjian tertulis.

"Kemudian korban telah menyerahkan uang kekurangan pembayaran kepada saudara MH sejumlah Rp72.000.000 yang kemudian telah dibuatkan kwitansi dan korban dijanjikan akan diterima atau masuk di BKD pada bulan Oktober 2023," ujar AKP Wikan.

Namun, lanjut Kasatreskrim, hingga memasuki pertengahan tahun 2026 ini, janji manis pelaku tidak pernah terealisasi dan anak korban tidak kunjung bekerja di kantor BKD Karanganyar. Tersangka MH yang diketahui bekerja di salah satu BUMD Karanganyar tersebut juga tidak mengembalikan uang milik korban karena telah habis digunakan secara pribadi.

"Untuk dalam pemeriksaan tersangka untuk sampai saat ini uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Kalau pengakuan sementara dia mengaku bahwa dia melakukan tindakan tersebut sendiri dan uang itu digunakan untuk sendiri," katanya.

Polisi saat ini telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi untuk mendalami regulasi dan keterlibatan jaringan pelaku. Satreskrim Polres Karanganyar juga mengimbau kepada masyarakat luas yang merasa menjadi korban modus serupa untuk segera melapor ke markas kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....