Banggar DPRD-TAPD Sragen Lakukan Penyesuaian Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

  • 23 Jul 2026 22:13 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sragen bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sragen membahas kebijakan anggaran untuk penyesuaian belanja pegawai agar sesuai ketentuan maksimal 30 persen.

Pembahasan menyusul ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berdasarkan identifikasi Pemkab Sragen, target tersebut belum memungkinkan dicapai pada 2027.

Hasil perhitungan Pemkab Sragen, porsi belanja pegawai pada tahun depan masih berada di angka 33,35 persen, turun dari sekitar 41 persen. Ketua Banggar DPRD Sragen, Suparno, mengatakan waktu pencapaian target belanja pegawai 30 persen masih akan dihitung lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi anggaran daerah, termasuk potensi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2026.

"Jadi mana yang prioritas didahulukan karena kepentingan juga banyak. Status PPPK masih aman. Justru kami ingin kesejahteraan mereka ditingkatkan. Kan ada gaji pegawai yang sudah pensiun. Mereka yang pensiun itu dihitung kembali karena ada sekitar 200 orang pegawai pensiun pada 2027," ujarnya, Kamis 23 Juli.

Suparno menegaskan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak akan dikurangi. Bahkan, DPRD berharap kesejahteraan aparatur tetap dapat ditingkatkan meski pemerintah harus menyesuaikan komposisi belanja pegawai.

Politikus PDI-P itu juga menyebut masih banyak program prioritas, termasuk pokok-pokok pikiran DPRD, yang belum dapat direalisasikan secara optimal karena mempertimbangkan arahan tim pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, menurut Suparno, keberadaan tenaga honorer juga tetap dipertahankan mengingat penghasilan mereka masih relatif rendah.

Sekda Sragen Hargiyanto menjelaskan strategi minus growth dilakukan dengan tidak mengganti pegawai yang pensiun dengan pegawai baru, sehingga jumlah aparatur secara bertahap berkurang.

"Kami memang ada minus growth. Mudah-mudahan dengan minus growth, di awal tahun 2029 sudah bisa mencapai 30%," kata Hargiyanto kepada wartawan.

"Jadi 2027-2028 belum bisa 30% tidak apa-apa. Kami hitung-hitung dengan minus growth, dalam arti pegawai yang pensiun tidak dimasukkan ke pegawai baru, maka di awal 2029 saya kira sudah tercapai 30%. Sebelumnya kami sudah berkirim surat ke Kemendagri bahwa Sragen belum bisa mencapai 30%," kata Hargiyanto menjelaskan.

Selain mengandalkan pengurangan jumlah pegawai karena pensiun, Pemkab Sragen juga akan mengevaluasi efektivitas sejumlah sekolah dasar yang memiliki jumlah siswa sangat sedikit. Menurut Hargiyanto, terdapat 51 SD yang jumlah siswanya di bawah 50 orang. Pemerintah berencana menggelar workshop bagi para guru sebelum menentukan kebijakan lanjutan.

"Setelah workshop baru bisa diketahui kebijakan apa yang tepat karena ada 51 sekolah dasar yang siswanya di bawah 50 orang," katanya. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....