Pemkot Solo Pastikan Penyusunan APBD 2027 Tetap Sesuai Tahapan
- 16 Jul 2026 14:46 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Pemerintah Kota Surakarta memastikan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 tetap berjalan sesuai ketentuan meski KUA Perubahan dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 belum diajukan ke DPRD. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono menjelaskan penyampaian KUA-PPAS Tahun 2027 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, RKPD Tahun 2027 telah ditetapkan sehingga penyampaian KUA-PPAS wajib dilakukan paling lambat pada minggu kedua Juli.
"Tahun ini memang berbeda. Biasanya kedua dokumen disampaikan bersamaan, namun RKPD Perubahan masih dalam proses fasilitasi provinsi sehingga KUA Perubahan belum dapat kami sampaikan," ujarnya, Kamis 16 Juli 2026.
Ia menjelaskan RKPD Perubahan Tahun 2026 masih menjalani proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Karena itu, Pemerintah Kota belum dapat mengajukan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan kepada DPRD.
Meski demikian, Budi memastikan kondisi tersebut tidak akan mengganggu penyusunan APBD Tahun 2027. Pemerintah Kota bersama DPRD tetap menargetkan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2027 dan KUA Perubahan APBD Tahun 2026 dilakukan secara bersamaan pada minggu kedua Agustus.
Menanggapi pertanyaan mengenai belum cairnya Dana Pembangunan Kelurahan (DPK), Budi menjelaskan Peraturan Wali Kota yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut masih dalam proses harmonisasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Pemerintah Kota menargetkan proses fasilitasi selesai pada Juli sehingga Perwali dapat diberlakukan pada Agustus sebagai dasar hukum pencairan Dana Pembangunan Kelurahan," katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani menegaskan penyampaian nota penjelasan KUA-PPAS merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 yang harus dilaksanakan sesuai jadwal.
"Hari ini kami menyampaikan Nota Penjelasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai proyeksi awal arah kebijakan anggaran yang akan menjadi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027," kata Astrid.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta Honda Hendarto menilai substansi pembahasan tetap perlu didasarkan pada evaluasi pelaksanaan APBD Tahun 2026 agar penyusunan kebijakan anggaran tahun berikutnya lebih tepat sasaran.
"Yang kami pertanyakan adalah sejauh mana pelaksanaan program Tahun 2026. Kerangka perubahan kebijakannya belum diketahui, tetapi kami sudah diminta membahas kerangka kebijakan Tahun 2027," ujar Honda.
Pemerintah Kota dan DPRD Surakarta sepakat melanjutkan pembahasan sesuai tahapan yang telah ditetapkan, dengan target penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2027 serta KUA Perubahan APBD Tahun 2026 pada minggu kedua Agustus. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....