DPRD Solo Dorong Evaluasi Izin dan Percepatan Perda Pengendalian Minuman Alkohol

  • 23 Jul 2026 20:25 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – DPRD Kota Surakarta mendorong Pemerintah Kota memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol melalui evaluasi perizinan serta percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang pengendalian minuman beralkohol. Langkah tersebut mengemuka usai jajaran pimpinan dan anggota DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surakarta, Rabu, 22 Juli2026.

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan dugaan pelanggaran penjualan minuman beralkohol di kawasan Lokananta sekaligus memastikan koordinasi antarlembaga berjalan optimal dalam penegakan aturan.

Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Daryono, mengatakan DPRD mengapresiasi langkah cepat Disdag dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah memanggil pengelola Lokananta maupun pemilik usaha untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Menurutnya, evaluasi terhadap izin usaha perlu dilakukan secara serius apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam praktik penjualan minuman beralkohol.

"Langkah cepat yang dilakukan Disdag dan Satpol PP patut diapresiasi. Evaluasi terhadap izin usaha harus dilakukan secara serius karena temuan yang ada mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terencana," kata Daryono.

Selain evaluasi perizinan, DPRD juga mendorong Dinas Perdagangan segera menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol. Menurut Daryono, regulasi yang berlaku saat ini masih mengacu pada perda lama yang diterbitkan pada 1972 sehingga dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.

Ia berharap perda baru nantinya dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Muhammad Bilal menjelaskan kunjungan ke Dinas Perdagangan juga bertujuan memastikan sinkronisasi data antara Disdag dan Satpol PP, khususnya terkait data perizinan serta badan usaha yang bergerak di bidang penjualan minuman beralkohol.

Menurutnya, keselarasan data menjadi faktor penting agar pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

Bilal juga meminta Dinas Perdagangan memperketat proses penerbitan izin usaha minuman beralkohol, terutama dengan memastikan lokasi usaha tidak berdekatan dengan sekolah maupun rumah ibadah.

"Kami ingin menjaga keharmonisan masyarakat serta menciptakan situasi yang tetap kondusif. Yang kami dorong bukan pembatasan yang kaku, melainkan proses penyaringan izin yang lebih cermat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujar Bilal.

Melalui sidak tersebut, DPRD Kota Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengawasan peredaran minuman beralkohol, memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, serta mendorong pembaruan regulasi agar pengendalian minuman beralkohol di Kota Surakarta memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan kebutuhan saat ini. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....