Nekat Jual Miras di Pasar Nglano, Wanita Paruh Baya Diamankan Polisi
- 03 Jul 2026 21:35 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Personel Polsek Tasikmadu bergerak cepat mengamankan seorang penjual minuman keras jenis ciu tanpa izin di kawasan Pasar Nglano, Kabupaten Karanganyar. Penindakan yang dipimpin langsung petugas patroli ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga setempat pada Rabu malam.
Saat tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 18.30 WIB, polisi menemukan pelaku berinisial D sedang mengedarkan barang ilegal tersebut. Petugas menyita delapan botol bekas air mineral berukuran 600 mililiter berisi ciu campuran sebagai barang bukti.
Pelaku yang merupakan perempuan berusia 55 tahun asal Kota Malang tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Tasikmadu. Pelaku kemudian menjalani pemeriksaan intensif sekaligus pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Di hadapan penyidik, perempuan paruh baya ini mengaku nekat menjual minuman beralkohol tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Meski demikian, polisi tetap meminta pelaku menandatangani surat pernyataan resmi sebagai bentuk penegakan hukum.
Kapolsek Tasikmadu, Iptu Anton Sulistiyana, menegaskan patroli kewilayahan akan terus diintensifkan demi mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi tinggi atas kepedulian warga yang aktif memberikan informasi akurat.
"Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan," ujarnya.
Melalui sinergi yang kuat antara aparat kepolisian dan warga, peredaran minuman keras tanpa izin diharapkan bisa terus ditekan. Langkah preventif ini diambil agar lingkungan pasar dan sekitarnya tetap aman serta kondusif bagi seluruh masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....