Pemkot Solo Evaluasi Kerja Sama PLTSa Putri Cempo usai Kecelakaan Kerja Fatal
- 17 Jul 2026 20:05 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Pemerintah Kota Surakarta akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kerja sama pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo setelah meninggalnya salah satu pekerja akibat kecelakaan kerja. Evaluasi tidak hanya menyasar kinerja pengolahan sampah dan pembangkitan listrik, tetapi juga aspek keselamatan dan ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Muhammad Haris, pekerja di lingkungan PLTSa Putri Cempo, mengalami kecelakaan kerja pada Kamis 2 Juli 2026. Setelah menjalani perawatan selama 11 hari di RS dr Oen Kandang Sapi, Solo, korban meninggal dunia pada Minggu 12 Juli 2026. Menyusul peristiwa tersebut, Komisi III DPRD Kota Surakarta meminta PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) bertanggung jawab penuh, termasuk menanggung seluruh biaya yang timbul akibat kecelakaan tersebut.
Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani mengatakan tanggung jawab terhadap insiden tersebut menjadi kewajiban perusahaan sebagai pelaksana operasional PLTSa. Pemerintah Kota juga telah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Itu dari PT sudah ada kewenangan dan tanggung jawab yang memang harus dijalankan sebagai konsekuensi. Kami turut prihatin kepada korban, Mas Wali juga sudah melayat, dan semoga tidak terulang lagi dengan lebih memperhatikan SOP pekerjaan," ujar Astrid Rabu, 15 Juli 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta Herwin Tri Nugroho Adi mengatakan evaluasi semester pertama terhadap kerja sama PLTSa memang telah dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026. Momentum tersebut akan dimanfaatkan untuk menilai seluruh pelaksanaan kerja sama, termasuk aspek keselamatan kerja.
Menurut Herwin, evaluasi akan mencakup kinerja pengolahan sampah, operasional pembangkit listrik, kendala di lapangan, hingga pemenuhan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.
"Kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi kinerja pengolahan sampah, pembangkitan listrik, kendala lapangan, termasuk aspek ketenagakerjaannya. Semua yang menjadi syarat dalam perjanjian kerja sama akan kami evaluasi," kata Herwin.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penghentian kerja sama dengan PT SCMPP, Herwin menegaskan pemerintah belum mengambil kesimpulan. Keputusan akan ditentukan setelah hasil evaluasi komprehensif selesai dilakukan.
"Kita lihat dulu hasil evaluasinya seperti apa. Kami tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan karena belum melihat hasil evaluasi secara komprehensif," ujarnya.
Herwin menambahkan dua insiden yang terjadi di kawasan PLTSa Putri Cempo harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Menurutnya, pengoperasian alat berat dan mesin di lokasi menuntut penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja secara disiplin agar tidak menimbulkan kerugian bagi para pekerja.
"Dua kejadian ini menjadi perhatian kami terkait keselamatan kerja. Karena di sana menggunakan mesin, SOP harus benar-benar dijalankan dengan baik agar tidak menimbulkan kerugian bagi siapa pun, termasuk pekerjanya," ucap Herwin.
Pemerintah Kota Surakarta menegaskan hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan terhadap pelaksanaan kerja sama pengelolaan PLTSa Putri Cempo sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penerapan keselamatan kerja di kawasan tersebut. (Ryan Assyidiqi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....