Siapkan Perda, Pemkot Solo Tegaskan Daging Anjing Masuk Hewan Nonpangan
- 08 Jul 2026 18:17 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di DPRD Kota Surakarta menegaskan produk olahan daging anjing masuk dalam kategori hewan nonpangan. Ketentuan tersebut disampaikan dalam jawaban atas pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna III DPRD Kota Surakarta.
Dalam jawaban Wali Kota Surakarta yang dibacakan Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, dijelaskan bahwa secara ilmiah, teknis, dan yuridis, hewan nonpangan memiliki risiko lebih besar terhadap penularan penyakit zoonosis. Pemerintah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dalam menetapkan kategori tersebut.
Pemerintah Kota Surakarta menyatakan produk olahan daging anjing secara tegas termasuk dalam kategori hewan nonpangan. Penjelasan mengenai hewan nonpangan juga telah dicantumkan dalam Penjelasan Pasal 31 ayat (2) huruf c Rancangan Peraturan Daerah.
"Untuk hewan nonpangan tadi kan salah satunya juga daging anjing itu, sudah ada di pasal yang disebutkan tadi, masuk kategori nonpangan. Ya disesuaikan itu saja, sudah ada aturannya," katanya saat ditemui di DPRD Surakarta, Selasa 8 Juli 2026.
Astrid menambahkan Pemerintah Kota Surakarta selama ini juga terus melakukan penataan dan pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan hewan nonpangan. Menurutnya, kondisi di lapangan kini jauh lebih tertib dibandingkan beberapa tahun lalu.
"Sudah banyak pembahasan juga, sudah ada yang ditugaskan kewenangan untuk penertiban dan segala macam. Saya kira sekarang jauh lebih tertib, tidak secara terbuka seperti dulu. Mudah-mudahan ini nanti lebih mengedukasi masyarakat agar lebih memilih kuliner-kuliner yang dapat mendorong ekonomi Kota Surakarta," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Fraksi PKS DPRD Kota Surakarta meminta penjelasan mengenai dasar ilmiah, teknis, dan yuridis penetapan hewan nonpangan dalam Raperda tersebut. Fraksi PKS juga mempertanyakan apakah anjing secara tegas termasuk kategori hewan nonpangan sehingga dilarang dipotong, diperjualbelikan, diedarkan, maupun disajikan sebagai makanan di Kota Surakarta.
Selain itu, Fraksi PKS mengusulkan agar pengertian hewan nonpangan dipertegas dalam batang tubuh maupun penjelasan Raperda. Menurut fraksi tersebut, kejelasan norma diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta mempermudah penegakan aturan di lapangan. (Reza)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....