Komisi IV DPRD Solo Soroti Fenomena Titip KK saat SPMB, Minta Evaluasi Menyeluruh
- 07 Jul 2026 20:23 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Komisi IV DPRD Kota Surakarta menyoroti masih ditemukannya praktik penitipan Kartu Keluarga (KK) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili. Fenomena yang terus berulang setiap tahun itu dinilai berpotensi merugikan hak calon peserta didik yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah diantisipasi sejak sebelum pelaksanaan SPMB dimulai. Saat itu, DPRD telah mengingatkan Dinas Pendidikan agar mewaspadai potensi penyalahgunaan alamat domisili dalam proses penerimaan siswa baru. Hal itu disampaikan Sugeng saat ditemui di Kantor DPRD Solo, Senin 6 Juli 2026, sebelum rapat paripurna.
Menurut Sugeng, regulasi memang memperbolehkan penggunaan alamat domisili yang telah ditempati minimal satu tahun sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, aturan tersebut harus benar-benar diterapkan sesuai kondisi yang sebenarnya.
"Kalau memang sesuai aturan dan yang bersangkutan benar-benar sudah berdomisili di alamat tersebut selama satu tahun, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau hanya ikut masuk dalam KK orang lain yang bukan keluarganya untuk mengejar jalur zonasi, ini menjadi masalah karena berpotensi menggeser hak anak-anak yang memang tinggal di wilayah itu," kata Sugeng.
Sugeng menilai praktik manipulasi domisili tersebut dapat mencederai asas keadilan dalam pelaksanaan SPMB. Sebab, siswa yang seharusnya memperoleh prioritas berdasarkan domisili justru berisiko kehilangan kesempatan akibat adanya peserta yang memanfaatkan celah administrasi.
Ia mengungkapkan, Komisi IV saat ini tengah menghimpun berbagai laporan dan temuan dari masyarakat terkait pelaksanaan SPMB, termasuk dugaan praktik titip KK. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama Pemerintah Kota Surakarta untuk menyempurnakan sistem penerimaan siswa baru pada tahun mendatang.
"Kami sedang mengumpulkan seluruh temuan dan laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Nantinya akan kami evaluasi bersama pemerintah kota agar pelaksanaan penerimaan murid baru ke depan semakin adil, transparan, dan tidak lagi muncul persoalan-persoalan seperti praktik titip KK," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta Dwi Ariyatno menegaskan pihaknya mengambil langkah tegas terhadap dugaan manipulasi domisili. Calon siswa yang tercatat berstatus famili lain dalam KK tanpa hubungan keluarga yang sah akan dianulir prioritas jalur domisilinya dan diposisikan sebagai pendaftar dari luar kota.
Dinas Pendidikan juga menegaskan pengecualian hanya diberikan bagi anak yatim piatu atau anak asuh yang dapat menunjukkan bukti administrasi resmi mengenai status pengasuhan mereka. Dengan sistem verifikasi tersebut, Disdik berharap jalur domisili benar-benar diperuntukkan bagi siswa yang berhak sesuai ketentuan. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....