Komisi IV DPRD Solo Siapkan Perubahan Perda Pendidikan, Aspirasi FKKS Jadi Acuan

  • 07 Jul 2026 20:09 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Komisi IV DPRD Kota Surakarta mulai menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyusunan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan yang direncanakan mulai dibahas pada awal 2027. Salah satu aspirasi datang dari Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) SMP/MTs Kota Surakarta dalam audiensi di DPRD Solo, Selasa 7 Juli 2026.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, mengatakan audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk menyerap berbagai persoalan yang dihadapi sekolah, baik negeri maupun swasta.

"Baru saja kita menerima tamu dari Forum Komunikasi Komite Sekolah SMP negeri dan swasta Kota Surakarta. Ada beberapa poin yang mereka sampaikan terkait situasi dan kondisi di lapangan yang mereka rasakan. Semua ini akan menjadi bahan bagi kami dalam menyusun kebijakan pendidikan ke depan," ujarnya.

Salah satu masukan yang mengemuka ialah perlunya setiap sekolah memiliki keunggulan atau kekhasan masing-masing sehingga mampu meningkatkan daya saing sekaligus menjadi pilihan masyarakat.

"Ke depan kami berharap setiap sekolah difasilitasi untuk memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya ada sekolah olahraga, kemudian sekolah lain memiliki tema atau kekhasan yang berbeda. Dengan begitu setiap sekolah memiliki identitas dan kebanggaan tersendiri," kata Sugeng.

Selain itu, Komisi IV juga menerima usulan agar komunikasi antara DPRD dan komite sekolah dilakukan secara berkala sehingga berbagai persoalan pendidikan dapat lebih cepat ditindaklanjuti.

Sugeng menegaskan seluruh masukan tersebut akan dikaji bersama aspirasi dari guru, kepala sekolah, hingga pemangku kepentingan pendidikan lainnya sebelum dirumuskan menjadi materi perubahan Perda Pendidikan.

"Rencana perubahan Perda Pendidikan pada awal 2027 akan diawali dengan menyerap masukan dari komite sekolah, guru, kepala sekolah mulai jenjang PAUD, SD hingga SMP. Nantinya seluruh aspirasi itu akan kami rumuskan menjadi pasal-pasal dalam perda yang baru," ucapnya. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....