DPRD Solo Minta Hak Korban Kecelakaan Kerja di PLTSa Putri Cempo Dipenuhi
- 07 Jul 2026 20:05 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Komisi III DPRD Kota Surakarta meminta hak-hak pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja di Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo dipenuhi sesuai ketentuan. Permintaan tersebut disampaikan usai inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kejadian, Selasa, 7 Juli 2026.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Surakarta, Sonny, menjelaskan korban merupakan pekerja PT SCMPP yang mengalami kecelakaan saat membersihkan area conveyor pemilah sampah.
"Korban sedang membersihkan area conveyor. Tangan kanannya kemudian tertarik masuk ke mesin yang sedang berputar. Akibatnya korban mengalami patah tulang pada tangan kanan serta kerusakan pembuluh darah dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif," kata Sonny.
Menurutnya, korban berhasil dievakuasi setelah rekan kerja segera mematikan mesin. Bahkan, proses penyelamatan mengharuskan petugas memotong sebagian conveyor untuk melepaskan tangan korban yang terjepit.
"Berkat kesigapan rekan-rekan kerja, mesin segera dimatikan sehingga korban dapat dievakuasi. Namun, untuk melepaskan tangan korban yang terjepit, sebagian conveyor terpaksa dipotong. Kondisi ini menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap prosedur keselamatan kerja agar kejadian seperti ini tidak terulang," ujarnya.
Komisi III menilai kecelakaan tersebut menjadi alarm serius karena merupakan kejadian kedua di kawasan PLTSa Putri Cempo. DPRD juga meminta agar perlindungan ketenagakerjaan serta santunan bagi korban dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, DPRD akan memanggil manajemen PT SCMPP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta untuk mengevaluasi sistem operasional dan penerapan standar keselamatan kerja di PLTSa Putri Cempo agar keselamatan pekerja menjadi prioritas utama. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....