DPRD Surakarta Dorong Raperda Pengawasan Pangan, Sasar Industri hingga UMKM

  • 06 Jul 2026 22:33 WIB
  •  Surakarta
Poin Utama
  • DPRD Kota Surakarta membahas Raperda Pengawasan Produk Pangan dalam rapat paripurna tanggal 6 Juli 2026 untuk memperkuat perlindungan masyarakat terhadap pangan yang aman.
  • Regulasi ini mencakup seluruh tahapan penyelenggaraan pangan mulai dari produksi, penyimpanan, distribusi, pengangkutan hingga peredaran kepada masyarakat dengan fokus pada pembinaan dan penindakan pelanggaran.
  • Raperda diharapkan menjadi dasar hukum daerah terintegrasi yang memperjelas kewenangan, mekanisme pengawasan, koordinasi lintas sektor, dan pemberian sanksi administrasi untuk mengatasi fragmentasi regulasi pangan yang ada saat ini.

RRI.CO.ID, Surakarta – DPRD Kota Surakarta mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Produk Pangan sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat terhadap pangan yang aman. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengawasi peredaran pangan, mulai dari industri besar hingga pelaku usaha mikro.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surakarta, Ekya Sih Hananto, mengatakan pembahasan raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 6 Juli 2026. Menurutnya, meningkatnya peredaran produk pangan dengan berbagai jenis memerlukan sistem pengawasan yang lebih komprehensif agar masyarakat terlindungi dari pangan yang berisiko terhadap kesehatan.

"Peredaran produk pangan semakin meningkat dan beragam. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko keamanan apabila tidak diawasi secara memadai, sehingga diperlukan sistem pengawasan keamanan yang lebih optimal agar masyarakat terlindungi dari risiko pangan yang tidak aman," ujarnya.

Ekya menjelaskan, pengawasan produk pangan mencakup seluruh tahapan penyelenggaraan pangan, mulai dari proses produksi, penyimpanan, distribusi, pengangkutan hingga peredaran kepada masyarakat. Selain penindakan terhadap pelanggaran, raperda tersebut juga menitikberatkan pembinaan kepada pelaku usaha agar mampu memproduksi pangan yang aman, sehat, dan bermutu.

Menurutnya, hingga kini pengaturan mengenai pengawasan pangan di Kota Surakarta masih tersebar dalam berbagai ketentuan sektoral sehingga belum memiliki dasar hukum daerah yang terintegrasi. Karena itu, raperda ini diharapkan mampu memperjelas kewenangan, mekanisme pengawasan, koordinasi lintas sektor, serta pemberian sanksi administrasi apabila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, Wali Kota Surakarta Respati Ardi menilai raperda tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen untuk meningkatkan perlindungan masyarakat.

"Yang perlu kita sesuaikan adalah bagaimana ukurannya bisa bermanfaat bagi masyarakat dan memastikan kepastian hukum aturan ini bisa berdampak manfaat bagi masyarakat," kata Respati.

Ia berharap regulasi tersebut dapat memperkuat sistem pengawasan pangan di Kota Surakarta sekaligus menciptakan iklim usaha pangan yang sehat dan bertanggung jawab. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....