Dilaporkan Soal Baliho HUT Jokowi, Wali Kota Solo Siap Ikuti Proses Hukum
- 04 Jul 2026 21:57 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pemasangan baliho ucapan Hari Ulang Tahun (HUT) mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, akhirnya berbuntut panjang.
Wali Kota Solo, Respati Ardi dilaporkan dua warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pemasangan baliho pada Jumat, 3 Juli 2026.
Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Solo saat ditemui mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas laporan yang diberikan.
"Tentunya kami menghormati prosesnya dan kita akan mengikuti serta sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih sekali, kita akan mengikuti prosesnya," kata Respati Ardi.
Diketahui sebelumnya, dua warga yang mengatasnamakan elemen masyarakat Kota Surakarta, Budi Kuswanto dan Tri Sapto dengan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang, Muhammad Arnas, melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Mereka menilai perlu ada kejelasan mengenai penggunaan anggaran dalam pemasangan baliho yang mencantumkan Pemerintah Kota Solo. Pelapor, Budi Kuswanto mengatakan bahwa adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wali Kota berkaitan dengan pemasangan baliho.
"Kami bersama-sama dengan teman-teman dari LBH Mega Bintang menyampaikan sebuah laporan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wali Kota berkaitan dengan pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun mantan Presiden," ucap Budi Kuswanto.
Dikatakan Budi juga jika pemasangan dilakukan menggunakan dana pribadi, pihaknya meminta adanya transparansi mengenai pembiayaan tersebut, terlebih baliho tersebut mencantumkan nama Pemerintah Kota.
Sementara itu Kuasa hukum pelapor, Muhammad Arnas, mengatakan surat laporan telah diterima Kejari Solo. Dirinya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman terhadap informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut. (JK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....