Sparta Polresta Surakarta Amankan Tiga Orang Pesta Miras Oplosan di Pasar Kliwon
- 29 Jun 2026 04:53 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan tiga orang yang kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta, Sabtu, 27 Juni 2026 malam.
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto, mengatakan Tim Sparta menerima laporan saat melaksanakan patroli rutin. Informasi yang diterima menyebutkan adanya sekelompok orang yang sedang pesta miras di kawasan Pasar Kliwon. Salah seorang di antaranya diketahui bekerja sebagai juru parkir dan diduga meminta uang parkir dengan nada bicara yang melantur serta tercium bau alkohol.
"Mendapat informasi tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Sesampainya di lokasi, benar ditemukan sekelompok orang yang sedang berkumpul. Saat mengetahui kedatangan petugas, mereka berusaha meninggalkan lokasi," kata Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto, Sabtu, 27 Juni 2026.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa botol air mineral berisi minuman keras oplosan yang disembunyikan di semak-semak tidak jauh dari lokasi mereka berkumpul.
Hasil interogasi awal menunjukkan ketiga orang tersebut mengakui telah mengonsumsi miras oplosan. Mereka juga mengaku memperoleh minuman keras tersebut dengan cara membeli melalui sistem cash on delivery (COD).
Adapun ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial TRDS (57), warga Pasar Kliwon, WL (56), warga Kabupaten Karanganyar, dan YK (25), warga Kecamatan Jebres.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu botol air mineral ukuran 1.500 mililiter berisi setengah botol ciu oplosan, satu botol air mineral ukuran 600 mililiter berisi setengah botol ciu oplosan, serta satu botol air mineral ukuran 1.500 mililiter bekas yang masih berisi ciu.
Selanjutnya, ketiga orang beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan pendataan dan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras, terutama miras oplosan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan memicu gangguan keamanan serta tindak pidana.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras, khususnya miras oplosan, karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, segera laporkan melalui Call Center Tim Sparta atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....