Disdik Solo Tegas, Coret Calon Siswa SPMB Bermodus Titip KK Famili
- 03 Jul 2026 19:29 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Dinas Pendidikan Kota Surakarta mengambil langkah tegas terkait temuan modus manipulasi domisili atau titip Kartu Keluarga (KK) selama proses pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pihak dinas secara otomatis akan menganulir prioritas calon siswa yang tercatat berstatus sebagai Famili Lain di dalam KK area sekitar sekolah tujuan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Dwi Ariyatno, memaparkan pihaknya telah menemukan banyak indikasi kecurangan di mana orang tua menitipkan nama anak mereka di KK milik warga yang tinggal di dekat sekolah favorit, tanpa adanya ikatan persaudaraan yang jelas dengan kepala keluarga setempat.
Apabila pendaftar tidak dapat membuktikan ikatan keluarga yang sah secara administratif, sistem akan langsung menempatkan siswa tersebut ke dalam kategori peserta dari luar kota atau cadangan terbawah.
"Titip KK pasti saya coret, kalau statusnya famili lain tidak berlaku di sini. Misalnya ada pendaftar di SMP 1 lalu alamat KK-nya di samping SMP 1, namun tertulis famili lain, maka saya anggap pendaftar dari luar kota," ujar Dwi saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Juli 2026.
Dwi menjelaskan modus penipuan domisili ini sering kali berujung pada protes panjang dari wali murid yang merasa anaknya berhak mendapat peringkat tinggi karena beralamat dekat dengan sekolah.
Padahal, ketika data kependudukan diverifikasi, siswa tersebut tidak memiliki hubungan kekerabatan yang sah dengan alamat rumah yang dipinjam, sehingga posisinya langsung digeser ke prioritas paling bawah dalam sistem perankingan.
Kendati memberlakukan aturan yang sangat ketat, Dinas Pendidikan tetap memberikan pengecualian khusus bagi anak yatim piatu, anak asuh, maupun anak yang tinggal di lingkungan panti asuhan.
Mereka akan tetap difasilitasi dalam penerimaan jalur zonasi ini, dengan syarat wajib menyertakan surat keterangan resmi yang menegaskan status pengasuhan dari kepala keluarga bersangkutan.
"Kecuali kalau dia membuat keterangan bahwa ini adalah anak yatim piatu yang diasuh oleh budenya atau pak denya yang alamatnya ada di situ, itu beda. Tapi kalau tidak ada perikatan dan tidak jelas, itu modus titip alamat," katanya.
Sistem penyaringan jalur domisili ini diterapkan secara terintegrasi melalui daring oleh para petugas agar keadilan bagi anak-anak warga lokal yang benar-benar tinggal di sekitar area sekolah tidak terampas.
Para orang tua yang mencoba melakukan manipulasi dengan status famili lain pada KK warga lokal kini dipastikan tidak dapat lagi mengelabui sistem seleksi penerimaan murid baru di Kota Solo. (Dania)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....