Bapemperda Siapkan Payung Hukum Baru untuk Perkuat Sektor Pariwisata Solo

  • 26 Jun 2026 19:07 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – DPRD Kota Surakarta mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Usaha Pariwisata sebagai upaya memperkuat ekosistem pariwisata sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Ekya Sih Hananto, mengatakan proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghasilkan sejumlah masukan yang sebagian besar bersifat penyempurnaan teknis.

"Pada prinsipnya substansi raperda sudah sesuai dengan yang dimaksud Komisi IV. Hanya ada beberapa masukan terkait lampiran dan sinkronisasi norma, termasuk penyesuaian antara kewajiban dan sanksi agar tidak terjadi ketidaksesuaian pengaturan," ujar Ekya, Rabu, 24 Juni 2026.

Menurutnya, setelah hasil harmonisasi diterima secara resmi, raperda tersebut akan diparipurnakan sebagai usul prakarsa DPRD sebelum memasuki tahapan pembahasan panitia khusus.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Muhammad Nafi' Asrori, mengatakan regulasi tersebut diperlukan karena sektor pariwisata menjadi salah satu penyumbang penting Pendapatan Asli Daerah melalui pajak hotel, restoran, hiburan, hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

"Ketika ekosistem pariwisata tumbuh dengan baik, maka dampak ekonomi dan peningkatan pendapatan juga akan kembali kepada masyarakat. Karena itu keberadaan perda ini menjadi sangat penting untuk menunjang pembangunan Kota Surakarta ke depan," kata Nafi.

Ia berharap regulasi baru tersebut mampu menciptakan iklim usaha pariwisata yang lebih tertata, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....