DPRD Solo Dorong Perluasan Bantuan Hukum hingga Warga Desil 5

  • 26 Jun 2026 19:09 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – DPRD Kota Surakarta mendorong perluasan penerima manfaat bantuan hukum bagi masyarakat melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin. Perubahan itu diharapkan mampu memperluas akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Muhammad Nafi' Asrori, mengatakan perubahan perda dilakukan karena penyerapan anggaran bantuan hukum selama beberapa tahun terakhir belum optimal akibat terbatasnya sasaran penerima manfaat.

"Dalam lima tahun terakhir bantuan hukum bagi warga miskin ini secara anggaran tidak terserap secara optimal. Salah satu penyebabnya karena penerima bantuan hukum hanya dibatasi pada warga kategori desil 1 dan desil 2. Karena itu kami mendorong agar penerima bantuan hukum bisa diperluas sampai desil 5 sehingga lebih banyak masyarakat yang memperoleh pendampingan hukum," ujar Nafi' Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut Nafi', perubahan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat memperoleh perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Ekya Sih Hananto, mengatakan perluasan penerima bantuan hukum tetap harus mempertimbangkan regulasi serta kemampuan anggaran daerah.

"Kadang ada masyarakat yang secara kondisi ekonomi layak menerima bantuan, tetapi belum masuk dalam kategori desil yang sesuai. Karena itu muncul usulan agar tetap mengacu pada desil 1 sampai desil 5, namun apabila terdapat kondisi khusus, Dinas Sosial dapat memberikan rekomendasi agar warga tersebut tetap memperoleh bantuan hukum," kata Ekya.

Ia menambahkan, bantuan hukum tersebut hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki administrasi kependudukan Kota Surakarta. Setelah proses harmonisasi selesai, raperda akan diparipurnakan sebagai usul prakarsa DPRD sebelum dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....