OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha
- 25 Jun 2026 20:25 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Klaten - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Dalam keterangan resmi yang diterima rri.co.id, Kamis 25 Juni 2026, pencabutan izin usaha BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, pada 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan BPR Ceper Permata Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta tingkat kesehatan bank dengan predikat tidak sehat.
Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, OJK menetapkan BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan itu diambil setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak dapat melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Ceper Permata Artha. Atas keputusan tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi.
OJK mengimbau nasabah BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang. OJK menegaskan dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, menyatakan masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui Kantor OJK Solo. OJK juga memastikan proses penanganan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....