Guru ASN di Sukoharjo Jadi Tersangka Kasus Pelecehan SPG di Solo

  • 24 Jun 2026 20:26 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Polresta Surakarta menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BSN (34), warga Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual nonfisik terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Surakarta.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Swalayan Sami Luwes, Kecamatan Laweyan, pada Sabtu 13 Juni 2026. Korban berinisial CO (24), warga Kabupaten Karanganyar, saat itu tengah menata dan menghitung stok produk di stan tempatnya bekerja.

"Pada saat korban sedang menghitung stok produk di stan, terduga dengan sengaja merekam ke arah bawah rok korban yang diketahui oleh pengunjung lain," kata Sigit. Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut Sigit, aksi pelaku diketahui oleh seorang pengunjung yang kemudian melaporkannya kepada petugas keamanan swalayan. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menetapkan BSN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, rekaman video kejadian berdurasi 15 detik, telepon genggam milik tersangka, serta pakaian yang digunakan saat peristiwa terjadi.

Sigit mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami dampak psikologis yang cukup berat. Selain trauma dan kehilangan rasa percaya diri, korban juga kehilangan pekerjaannya.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Kevin Ardya Primatama, mengapresiasi langkah Polresta Surakarta yang telah menindaklanjuti laporan korban hingga masuk tahap penyidikan.

"Menurut saya kinerja Polresta Surakarta khususnya Satres PPA PPO sudah bekerja dengan baik. Terbukti kami sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan, jadi proses hukum sudah berlangsung," kata Kevin.

Saat ini tersangka dijerat Pasal 406 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. (Ryan Assyidiqi)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....