DPU Sragen Buka Suara Terkait Keluhan Lelang Proyek, Tegaskan Komitmen Anti Broker

  • 22 Jun 2026 22:03 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sragen akhirnya angkat bicara mengenai keluhan serta dugaan miring dari sejumlah penyedia jasa konstruksi lokal terkait proses tender proyek fisik bersumber dari APBD 2026.

Menanggapi isu adanya kendali pihak luar atau broker dalam proses lelang, Kepala DPU Kabupaten Sragen, Mursid Joko Wiranto, memberikan klarifikasi langsung pada Senin 22 Juni 2026.

Mursid menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima perwakilan dari asosiasi pengusaha konstruksi lokal pada Jumat pekan lalu untuk melakukan audiensi langsung di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan pengusaha lokal menyampaikan aspirasi agar regulasi lelang dapat lebih berpihak dan mendukung pengusaha daerah, termasuk usulan simplifikasi persyaratan.

"Dasarnya teman-teman pengusaha lokal kemarin ingin agar lelang ini bisa lebih mendukung potensi lokal. Mereka juga mengusulkan agar persyaratan dipermudah," ujar Mursid saat dijumpai awak media, Senin 22 Senin.

Namun demikian, Mursid menegaskan bahwa seluruh proses lelang yang berjalan di DPU Sragen wajib berpijak pada koridor hukum yang berlaku, yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Kepala (Perkap) LKPP.

Ia membantah keras adanya sistem monopoli atau diskriminasi terhadap penawaran tertentu. "Terkait persyaratan lelang, semua sudah dituangkan berdasarkan aturan LKPP dan Perpres," ucapnya.

"Bahkan, syarat-syarat ini sebenarnya sudah kami terapkan sejak beberapa tahun lalu, bukan baru tahun ini saja. Justru untuk tahun ini, beberapa persyaratan yang sekiranya memberatkan atau berpotensi memicu monopoli dan diskriminasi sudah kami kurangi demi memberikan ruang kompetisi yang adil (fair)," ucapnya lagi.

Langkah pengetatan kepatuhan ini, lanjut Mursid, juga selaras dengan arahan dari tim pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan pengarahan kepada jajaran Pemkab Sragen pada Kamis pekan lalu. DPU Sragen diminta memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan tanpa adanya intervensi internal maupun eksternal yang melanggar hukum.

Guna mengakomodasi keluhan pengusaha lokal yang kerap kesulitan mendapatkan surat dukungan material dari pabrikan besar, DPU Sragen bergerak cepat dengan mengirimkan surat edaran resmi kepada sejumlah produsen Asphalt Mixing Plant (AMP) dan pabrik beton ready-mix pada Sabtu lalu.

Langkah proaktif ini diambil agar pihak pabrikan selaku penyedia material utama memberikan surat dukungan secara adil dan tidak diskriminatif kepada seluruh pengusaha yang akan maju bertarung dalam lelang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPU Sragen.

"Surat sudah kami kirimkan hari Sabtu kemarin ke beberapa penyedia beton dan hotmix. Kami meminta mereka memberikan surat dukungan secara adil kepada siapa saja yang ikut lelang, tanpa membeda-bedakan. Jadi, semua kembali lagi kepada kesiapan kompetensi dan daya saing dari masing-masing rekanan," kata Mursid. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....