Disdikbud Sukoharjo Bebas Tugaskan Guru PPPK yang Lakukan Pelecehan Terhadap SPG
- 22 Jun 2026 19:16 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sukoharjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Sukoharjo menonaktifkan sementara BSN, seorang guru SD yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tindakan tegas itu diberikan lantaran BSN diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang sales promotion girl (SPG) disalah satu pusat perbelanjaan di Kota Solo.
Kepala Disdikbud Pemkab Sukoharjo, Havid Danang mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan netizen.
“Ya, Oknum guru PPPK tersebut dibebastugaskan sementara per hari ini, 22 Juni 2026, sambil menunggu proses hukum yang berjalan. Surat keputusan pembebastugasan akan diserahkan kepada yang bersangkutan hari ini,” ujar Havid Danang saat menggelar persnya di ruang rapat kantor Disdikbud setempat, Senin 22 Juni 2026.
Menurutnya, sebagai tindak lanjut BSN yang merupakan salah satu guru SD di wilayah Kartasura menjalani pemeriksaan oleh tim Korwil kecamatan Kartasuro.
Semetara terkait proses investigasi dilakukan bersama pengawas sekolah, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), dan Korwil setempat.
“Berdasarkan hasil klarifikasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan dan telah menghapus gambar yang diambil dan tidak pernah menyebarkannya,” kata dia.
Lebih lanjut disampaikan Havid Danang bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori pelanggaran berat sehingga sambil meunggu proses lebih lanjut Disdikbud mengambil langkah administratif dengan membebastugaskan yang bersangkutan dari tugas mengajar.
Selain memberikan tindakan tegas Disdikbud juga akan melaporkan kasus tersebut kepada Bupati Sukoharjo dan membentuk tim penegakan disiplin di tingkat kabupaten.
“Untuk tim penegakan kedisiplinan di tingkat kabupaten terdiri dari dinas pendidikan, inspektorat dan BKSDM yang akan memutuskan,” ujarnya.
Seperti diketahui dugaan pelecehan seksual terhadap korban berinisial C terjadi saat korban tengah melakukan pengecekan etalase minuman di salah satu swalayan di Kota Solo pada Sabtu 13 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindakan pelaku beredar luas di media sosial. (Edwi)
Kata Kunci / Tags
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....