Surakarta Mantapkan Predikat Kota Percontohan Antikorupsi

  • 16 Jun 2026 12:24 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID – Surakarta : Pemerintah Kota Surakarta terus membangun kesadaran antikorupsi melalui program Kota Antikorupsi, Kelurahan Antikorupsi, hingga Sekolah Berintegritas. Langkah ini dilakukan agar nilai kejujuran dan integritas tumbuh sejak usia dini.

Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, menegaskan antikorupsi bukan sekadar slogan, melainkan pedoman kerja seluruh aparatur pemerintah. Menurutnya, seluruh proses pembangunan harus berjalan sesuai aturan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.

Komitmen itu juga diwujudkan melalui berbagai program pencegahan korupsi. Surakarta menjadi salah satu kota percontohan antikorupsi, sekaligus mengembangkan kelurahan antikorupsi dan sekolah berintegritas.

"Pendidikan antikorupsi ditanamkan sejak dini agar nilai kejujuran dan tanggung jawab menjadi budaya di lingkungan masyarakat," katanya saat menjadi narasumber dialog interaktif di RRI Surakarta, Senin 15 Juni 2026.

Tak hanya itu, pelayanan publik terus didorong berbasis digital untuk menutup celah praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Melalui Mal Pelayanan Publik, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan secara terbuka, transparan, dan terukur. Sistem pembayaran non-tunai juga diterapkan guna meminimalkan potensi penyimpangan dalam transaksi pelayanan," ujar Budi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Imam Turmudi, menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi secara langsung merampas hak masyarakat atas pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan.

Menurut Imam, keberhasilan pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Peran masyarakat menjadi faktor penting untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.

Budaya korupsi, sering kali berawal dari hal-hal kecil yang dianggap biasa. Misalnya praktik pemberian uang dalam pelayanan publik dengan alasan "seikhlasnya". Jika dibiarkan, kebiasaan tersebut dapat berkembang menjadi perilaku yang merusak sistem pelayanan,” jelas Imam.

Di sisi lain, Pegiat Antikorupsi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Surakarta, Sigit N. Sudibyanto, menilai pengawasan publik dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci menutup celah korupsi. Digitalisasi layanan dinilai mampu mengurangi praktik pungutan liar dan memperkuat akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....