OJK Solo Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal

  • 13 Jun 2026 13:27 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo terus memperkuat edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat untuk mencegah munculnya korban investasi ilegal dan penipuan berkedok keuangan. Langkah tersebut dilakukan seiring masih ditemukannya berbagai modus penawaran investasi dan pekerjaan yang berujung pada tindak penipuan.

Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, mengatakan penanganan investasi ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab OJK. Menurutnya, upaya pencegahan juga melibatkan aparat penegak hukum melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“OJK bersama kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah dan berbagai pihak tergabung dalam Satgas PASTI untuk mengantisipasi dan mencegah aktivitas ilegal,” katanya di Djampi Jawi, Kamis 11 Juni 2026.

Ia menjelaskan koordinasi terus dilakukan untuk mendeteksi dan menindak aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau layanan keuangan yang mencurigakan.

Menurut Mufid, penguatan literasi keuangan menjadi langkah paling penting dalam mencegah masyarakat menjadi korban penipuan. Edukasi terus dilakukan kepada berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, komunitas, hingga pelaku usaha.

“Yang paling penting adalah memberikan literasi agar masyarakat tidak terjebak atau tidak terkena investasi ilegal,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan sebelum mengikuti tawaran investasi maupun layanan keuangan tertentu. OJK menyediakan layanan kontak 157 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memeriksa legalitas lembaga jasa keuangan.

Mufid menuturkan terdapat beberapa ciri yang dapat menjadi indikasi awal investasi ilegal. Salah satunya adalah adanya janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat yang tidak masuk akal secara bisnis.

“Kalau ada tawaran investasi yang tidak logis maka perlu kita waspadai, jangan-jangan itu penipuan,” katanya.

Selain itu, masyarakat juga perlu memperhatikan legalitas badan usaha yang menawarkan investasi. Apabila identitas perusahaan maupun jenis usahanya tidak jelas, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Satgas PASTI.

Menurut Mufid, berbagai kasus investasi ilegal yang pernah terungkap umumnya menawarkan imbal hasil jauh di atas tingkat keuntungan yang wajar. Modus tersebut sering digunakan untuk menarik minat masyarakat agar menyerahkan dana dalam jumlah besar.

Ia berharap masyarakat semakin kritis dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan instan. Dengan literasi keuangan yang baik, risiko kerugian akibat investasi ilegal maupun penipuan keuangan dapat diminimalkan. (Reza)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....