Perpanjangan SIM Kini Bisa Dilakukan dari Rumah Melalui Aplikasi SINAR
- 12 Jun 2026 22:40 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Masyarakat kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C secara lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR) yang terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Dhayita Prameswari, mengatakan layanan perpanjangan SIM secara daring saat ini telah diperluas di wilayah Jawa Tengah. Menurutnya, penambahan lokasi layanan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi SIM.
“Perpanjangan SIM A dan SIM C kini dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR yang terdapat pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan bertambahnya jumlah Satpas yang melayani, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi pelayanan sehingga proses menjadi lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Rabu, 10 Juni 2026, Kompol Dhayita menjelaskan layanan SINAR yang sebelumnya hanya terpusat di Satpas Polresta Surakarta dan Polrestabes Semarang kini telah tersedia di 20 Satpas yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat menyelesaikan hampir seluruh tahapan administrasi secara daring. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, pengunggahan dokumen persyaratan hingga pembayaran dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pemohon hanya perlu mengikuti petunjuk yang tersedia, termasuk mengunggah foto diri, KTP, SIM lama, serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara online. Setelah proses disetujui, SIM dapat dikirim ke alamat pemohon atau diambil di Satpas yang dipilih.
Selain mempermudah pelayanan, aplikasi SINAR juga memungkinkan masyarakat mengajukan perpanjangan SIM hingga tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi antrean dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan adanya penambahan Satpas yang melayani SINAR, masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada beberapa Satpas tertentu. Hal ini dapat mengurangi kepadatan antrean dan mempercepat proses pelayanan,” kata Kompol Dhayita. (Ryan Assyidiqi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....