Sertifikasi Halal Jadi Peluang UMKM Perluas Akses Pasar

  • 04 Jun 2026 23:38 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Wonogiri - Sosialisasi Program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang digelar serentak di 1.621 titik di seluruh Indonesia, Kamis 4 Juni 2026, dimanfaatkan untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha terkait pentingnya sertifikasi halal sebagai syarat memperluas akses pasar.

Di Kabupaten Wonogiri, kegiatan yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia itu berlangsung di tiga lokasi, yakni Pasar Kota Wonogiri, Pasar Bung Karno Baturetno, dan Area UMKM Sport Tourism Center (STC) Pringgondani.

Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan dan KUKM Wonogiri, Dwi Rahayuningsih, mengatakan Pemerintah Kabupaten Wonogiri mendukung penuh upaya penguatan ekosistem halal di daerah.

“Kehadiran kami disini tentunya sebagai bentuk dukungan kepada BPJPH dalam upaya Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026. Dampaknya, kami berharap kerjasama, sinergi, dan kolaborasi ini dapat mewujudkan ekosistem halal di Kabupaten Wonogiri,” katanya.

Menurut perempuan yang akrab disapa Raning itu, kegiatan tersebut juga memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh edukasi, konsultasi, hingga layanan pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026.

“Sertifikat halal ini nantinya membuka peluang yang lebih besar bagi para pelaku UMKM untuk bisa menjangkau pasar yang lebih luas, seperti memasarkan produknya ke toko ritel, KDKMP, hingga dapur MBG,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, BPJPH Jawa Tengah bersama Kantor Kementerian Agama Wonogiri menerjunkan tim edukasi yang memberikan penjelasan langsung kepada para pedagang mengenai kewajiban sertifikasi halal.

Pengawas Jaminan Produk Halal Balai PJPH Jawa Tengah, Riski Nur Febi Setiawan, menjelaskan sejumlah produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimia, produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, serta suplemen makanan.

Selain itu, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta berbagai barang gunaan seperti sandang, aksesoris, perlengkapan ibadah, peralatan rumah tangga hingga alat kesehatan risiko kelas A juga masuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal.

Riski mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksinya antara lain peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran. Pada skala besar, hal ini tentunya bisa menimbulkan dampak besar bagi Masyarakat,” ucapnya.

Ia menegaskan, kebijakan sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem halal nasional yang terpercaya dan memiliki daya saing global.

Program WHO 2026 menjadi tonggak penting implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Mulai 17 Oktober 2026, berbagai kategori produk yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ril/Ase)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....