Terganjal Aturan RT RW, 38 Formasi Bayan di Karanganyar Kosong
- 04 Jun 2026 15:54 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar mencatat sebanyak 38 formasi perangkat desa hingga kini masih belum bisa diisi secara definitif. Penundaan pengisian jabatan pamong desa tersebut terpaksa dilakukan, lantaran sejumlah wilayah harus terlebih dahulu menuntaskan proses penggabungan atau restrukturisasi wilayah dusun.
Kepala Dispermades Karanganyar, Heru Joko Sulistyono, menjelaskan, sepanjang paruh pertama tahun ini sebenarnya terdapat total 77 kekosongan formasi perangkat desa yang tersebar di 162 desa. Kendati separuh dari jumlah lowongan tersebut telah berhasil terisi, sisa formasi yang ada saat ini terbentur oleh aturan syarat minimal jumlah rukun tetangga dan rukun warga.
“Hingga bulan Juni ini tercatat ada total 77 kekosongan perangkat desa di wilayah Karanganyar, di mana sekitar separuhnya atau sebanyak 39 formasi sudah resmi terisi. Sementara untuk sisanya sebanyak 38 formasi belum bisa diisi, khususnya untuk posisi kepala dusun, karena mereka harus menyesuaikan ketentuan bahwa satu dusun itu minimal harus memiliki dua RW dan satu RW minimal menaungi tiga RT,” kata Heru Joko Sulistyono saat dikonfirmasi RRI, Kamis 4 Juni 2026.
Heru menjelaskan bagi dusun-dusun yang belum mampu memenuhi ambang batas regulasi tersebut, tata kelola pemerintahannya wajib melalui tahapan penggabungan wilayah terlebih dahulu. Ia menyebut Dispermades menyerahkan sepenuhnya teknis penataan wilayah ini kepada kesiapan masing-masing pemerintah desa melalui mekanisme musyawarah mufakat.
“Dusun-dusun yang belum sesuai ketentuan jumlah RT dan RW-nya itu tidak bisa langsung diisi lowongannya, jadi harus menunggu proses penggabungan dusun selesai terlebih dahulu. Mekanismenya harus melalui proses musyawarah desa, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan peraturan desa atau perdes terkait penggabungan wilayah tersebut. Kami sudah mendorong pihak desa untuk segera menindaklanjutinya,” ujarnya.
Meskipun puluhan posisi kepala dusun atau bayan saat ini masih lowong akibat terganjal restrukturisasi, Dispermades menjamin roda pelayanan publik di tingkat bawah tidak akan mengalami kelumpuhan. Pengisian jabatan sementara melalui penunjukan pelaksana tugas dinilai sudah cukup efektif untuk mengawal kebutuhan urusan administratif warga setempat.
“Kekosongan yang ada di 38 formasi itu rata-rata adalah posisi bayan atau kepala dusun, sedangkan 39 formasi yang sudah terisi sebelumnya meliputi jabatan kepala desa, perangkat desa, serta kasi dan kaur. Secara administratif, kondisi ini sama sekali tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat karena sementara waktu sudah ditunjuk Pelaksana Tugas atau PLT yang biasanya diambil dari kepala dusun terdekat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Heru memaparkan kebijakan penggabungan dusun ini pada dasarnya akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi postur keuangan belanja desa. Dengan menyatukan wilayah yang terlalu ramping, beban anggaran operasional dapat ditekan secara signifikan sekaligus menciptakan pembagian kerja pamong yang lebih proporsional.
“Langkah restrukturisasi ini dilakukan supaya tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih efisien, terutama dari sisi pemanfaatan anggaran pendapatan dan belanja desa. Dusun yang dulunya ada dua kemudian digabung menjadi satu tentu akan jauh lebih efektif secara anggaran, selain itu pembagian beban kerjanya juga menjadi lebih merata bagi seluruh perangkat desa yang bertugas,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....