Cegah Sengketa, KPU Klaten Melakukan Kerjasama Dengan Kejaksaan Klaten
- 03 Jun 2026 22:25 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Klaten: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Kolaborasi ini fokus pada bantuan hukum, penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta pendampingan pencegahan pelanggaran hukum.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten, Rabu 3 Juni 2026. Prosesi penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Klaten Primus Supriono selaku pihak pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten M. Aria Rosyid selaku pihak kedua.
Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono menjelaskan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah terjalin di tingkat pusat antara KPU RI dan Kejaksaan Agung RI.
"Utamanya ada beberapa bidang. Pertama adalah bantuan hukum untuk penanganan perkara yang berkaitan dengan Perdata dan Tata Usaha Negara. Kemudian kita juga mohonkan kerja sama dalam bentuk pendampingan, termasuk pertimbangan hukum untuk pencegahan kemungkinan pelanggaran," kata Primus kepada wartawan usai acara.
Selain penanganan perkara, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui sosialisasi dan pelatihan. Primus mencontohkan, pendampingan hukum seperti ini sangat penting mengingat KPU Klaten pernah menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan penetapan calon anggota DPRD.
Sementara itu, Kajari Klaten M. Aria Rosyid menyambut baik sinergi yang dijadwalkan berlangsung selama tiga tahun ke depan ini. Ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh KPU Kabupaten Klaten.
"Terima kasih kepada pihak KPU Klaten yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Klaten untuk menyambung kembali jalinan silaturahmi kerja sama yang telah dilaksanakan dahulu. Kami berharap ke depan antara KPU dengan Kejaksaan dapat bersinergi melaksanakan tugasnya dan saling mendukung," ujar Aria Rosyid.
Aria menambahkan, jaksa pengacara negara siap bertindak mewakili KPU Klaten jika sewaktu-waktu terjadi sengketa hukum di ranah perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Acara penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri oleh seluruh jajaran Komisioner KPU Klaten serta para pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Negeri Klaten. (Adam Sutanto)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....