Isu Komisi II Hambat Penertiban Minol, DPRD Surakarta Klarifikasi dengan Dinas

  • 26 Mei 2026 17:22 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Isu penegakan aturan terkait peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Surakarta memicu perhatian publik setelah adanya silang pendapat antara pihak eksekutif dan legislatif. Komisi II DPRD Kota Surakarta bergerak cepat menggelar rapat klarifikasi dengan memanggil jajaran Satpol PP serta Dinas Perdagangan pada Senin, 25 Mei 2026.

Langkah tegas ini diambil oleh pihak legislatif guna merespons pernyataan Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, sebelumnya. Dalam pernyataannya kepada media, Wali Kota sempat menyebut bahwa Komisi II DPRD yang memperpanjang jadwal penertiban minol di lapangan sekaligus memberikan ruang kelonggaran bagi para pelaku usaha.

Lantaran enggan isu tersebut menggelinding liar dan menimbulkan salah paham di tengah masyarakat, DPRD Solo langsung meminta penjelasan dari para penegak perda. Ketua Komisi II DPRD Surakarta, Agung Harsakti, menegaskan bahwa tudingan tersebut sama sekali tidak benar karena legislatif tidak memiliki wewenang dalam teknis eksekusi maupun perizinan minol.

"Klarifikasi tentang berita terkait dari Wali Kota Surakarta bahwasanya Komisi II yang memperpanjang penertiban minol di Kota Surakarta. Yang pasti tadi sudah diklarifikasi semua bahwasanya Komisi II tidak punya hak, kewenangan, atau kewajiban untuk menghambat, memperpanjang, atau menghentikan penertiban minol di Kota Surakarta, bahkan untuk perizinannya sekalipun," tegas Agung Harsakti.

Senada dengan penjelasan legislatif, jajaran Satpol PP Kota Surakarta memastikan bahwa operasi pengawasan izin usaha penjualan minol tetap berjalan berkala di lapangan tanpa ada intervensi atau penundaan jadwal. Sepanjang bulan Mei 2026, petugas tercatat sudah dua kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke sejumlah titik.

Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan di lapangan, mayoritas pelaku usaha sebenarnya telah mengantongi izin Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPLA) golongan A atau kadar rendah yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Namun, petugas masih menemukan adanya pelanggaran berupa penjualan minol golongan B dan C tanpa izin resmi.

"Dua kali kita melakukan kunjungan ke lapangan. Mereka itu sebenarnya sudah ada yang memiliki izin SKPLA, penjualannya itu boleh sebenarnya tapi terbatas memang hanya golongan A saja. Tapi kita juga menemui di lapangan ternyata ada yang golongan B juga, ada yang C juga, yang belum punya izin B-C tapi sudah menjual. Maka pada saat ditemukan itu, yang pertama kita peringatkan tertulis dari sisi penegakan aturannya, yang kedua mengamankan barang yang mereka jual," pungkas Didik Anggono.

Melalui forum klarifikasi ini, DPRD dan Pemkot Surakarta sepakat untuk meluruskan miskomunikasi yang sempat terjadi. Kedua belah pihak berkomitmen untuk tetap bersinergi dalam memperketat pengawasan serta penindakan administratif terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal demi menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Solo. (Ryan Assyidiqi)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....